Pembatasan Kegiatan Beribadah Muslim di Papua Dinilai Melanggar Hak Konstitusi

Pembatasan Kegiatan Beribadah Muslim di Papua Dinilai Melanggar Hak Konstitusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution menyayangkan surat berkop Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) tentang Pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani.

“Sekira surat dan sikap itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dalam teritori NKRI,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta Senin (19/3/2018).

Menurutnya, kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).

“Bahwa warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Papua, memiliki hak atas rasa aman dan kebebasan beragama,” pungkasnya.

Dirinya menekankan negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).

“Sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan  pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum BP PGGJ serta beberapa Pendeta Pimpinan Klasis Gereja di Kabupaten Jayapura berisi beberapa hal pokok.

Beberapa salah satu diantaranya tentang batasan beribadah, syiar dan berbusana khususnya terhadap kalangan muslim. [isl]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita