Paksa Pacar Sendiri Layani Nafsu Bejad Di Hotel, Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Saat Lagi di Kampus

Paksa Pacar Sendiri Layani Nafsu Bejad Di Hotel, Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Saat Lagi di Kampus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
ilustrasi


www.gelora.co - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap FM, mahasiswa sebuah kampus di Surabaya karena memperkosa pacarnya sendiri yang notabene juga merupakan teman kuliah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo menerangkan, kejadian ini dilakukan tersangka di sebuah hotel di Surabaya Utara, 6 Januari 2018 lalu.

Awalnya, korban kecewa dengan pelaku karena dilarang mengikuti kegiatan tambahan di kampus. 

Untuk menyelesaikan pertengkaran itu, FM mengajak pacarnya bertemu. 

Pemuda 21 tahun ini mengajak korban ke salah satu mal dan jalan-jalan.

Tapi, bukannya ke mal, FM justru mengajak pacarnya itu ke hotel. Alasannya, agar pembicaraan dapat dilakukan dengan tenang. 

“Ternyata itu hanya alasan saja dari pelaku, karena pelaku memaksa berbuat hubungan badan,” terang Tinton, Jumat (9/3/2018).

Begitu masuk kamar hotel, pelaku mengunci kamar. Sehingga korban tidak bisa keluar dan memaksa korban berhubungan badan. Korban sudah berontak, tapi pelaku selalu memaksa untuk dilayani.

“Korban menangis, tapi pelaku memaksa terus dan akhirnya terjadi hubungan badan," terang Tinton.

Hal itu akhirnya diketahui pula oleh orangtua korban. Tidak terima, mereka pun melaporkan hal ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Bermodal pelaporan itu, polisi menangkap FM saat berada di kampus, Kamis (8/3/2018).

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui sudah memaksa pacarnya mau melayani hubungan badan. Pelaku membawa korban masuk hotel dan memaksanya berhubungan badan sekali.

“Melakukan (persetubuhan) dua kali di kamar hotel,” ucap FM, pelaku kepada petugas.

Kini petugas PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pemeriksaan tersangka kasus ini.

Tersangka bakal dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindakan mengancam dan memaksa perempuan bukan istri untuk bersetubuh (pemerkosaan) dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (tn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita