Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK Pikir-Pikir

Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK Pikir-Pikir

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto sebagai justice collaborator (JC).

JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara suatu kasus korupsi.

"Terkajt JC akan kami pelajari, kami belum diskusikan hal itu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Ahmad Burhanuddin di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Pada sidang Kamis (22/3), Novanto mengajukan permohonan sebagai JC dan mengungkap sejumlah nama yang menurutnya ikut menerima uang dari proyek KTP-e.

Novanto menyebut sejumlah nama diduga menerima aliran dana proyek e-KTP. Mereka yakni mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan mantan Ketua Fraksi PDIP di DPR Puan Maharani yang disebut menerima 500 ribu dolar AS, anggota Komisi II dari PDIP Arief Wibowo, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung, Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pramono masing-masing 500 ribu dolar AS, Ketua Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap, serta Ketua fraksi Partai Demokrat saat itu Jafar Hafsah senilai 250 ribu dolar AS.

"Kita pelajari dulu (nama-nama) baru karena infonyakan kan baru, nanti akan disampaikan kepada penyidik. Saya baru dengar juga," tambah Ahmad.

Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang USD 7,3 juta dari proyek KTP-Elektronik melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari-Februari 2012 berjumlah 3,5 juta dolar AS. [tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA