Menkum HAM Sebut Lewat Tengah Malam Nanti UU MD3 Mulai Berlaku

Menkum HAM Sebut Lewat Tengah Malam Nanti UU MD3 Mulai Berlaku

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), efektif mulai besok. Terhitung 30 hari setelah pengesahan di DPR, UU tersebut akan resmi berlaku mulai tengah malam nanti.

Yasonna menuturkan saat ini pihaknya telah mempersiapkan nomor. Lantas, tanpa ada intervensi dari presiden, otomatis perundangan yang dinilai kontroversial tersebut, berlaku.

"Hari ini kan 30 hari tetapi harus kita tunggu sampai jam 00.00 WIB nanti malam. Sudah ada kita siapkan nomor-nomor. Nanti by law by konstitusi akan sah menjadi UU. Baru diundangkan nomornya di lembaran negara," ujar Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Diketahui, selama ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut. Namun, tanpa tandatangan pun UU tersebut otomatis berlaku kala batas waktu 30 ditempuh. Salah satu cara yang bisa membatalkan adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Kendati begitu, menurut Yasonna, sampai detik ini sikap Presiden Jokowi belum berubah. Jokowi belum menandatangani maupun memberikan gelagat akan menerbitkan Perppu.

"Setahu saya begitu, tetapi tidak tahu lah kan masih ada waktu jam 00.00 WIB," kata dia.

Yasonna mempersilakan apabila ada pihak-pihak yang ingin melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat telah mendaftarkan gugatan. Namun, yang jelas besok untuk urusan pengesahan UU MD3 sudah selesai.

"Besok pagi sudah langsung. Besok kamu tanya saya, sudah beres," tutupnya. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA