Korsa: Pembagian Sertifikasi Tanah Jokowi Penipuan Publik

Korsa: Pembagian Sertifikasi Tanah Jokowi Penipuan Publik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat Papua

www.gelora.co - Program pembagian sertifikat tanah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk pembohongan publik. Sebab pembagian sertifikat yang dilakukan saat ini sudah ada sejak zaman orde baru dengan nama PRONA (Program Nasional Agraria).

Program ini bukan Program Land Reform atau Reformasi Agraria sebagaimana didengungkan Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari Nawacita. Dalam Program Land Reform, seharusnya pemerintah membagikan tanah kepada rakyat seluas 9 hektare perorang dan mengembalikan tanah rakyat. Tapi nyatanya, sertifikasi massal yang saat ini dilakukan hanya menyasar tanah rakyat yang tidak bermasalah. 

Begitu kata Kordinator Komunitas Relawan Sadar (Korsa) Amirullah Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (20/3).

"Seharusnya Jokowi selaku presiden memberi pelajaran politik yang baik bagi negeri ini, yaitu bagaimana cara memimpin yang benar dalam menjalankan janji-janji kampanye, bukan melakukan pembohongan publik," ujar Amirullah.  

Kata dia, sejak Jokowi berkuasa hingga hampir habis masa amanahnya, belum ada satupun permasalahan tanah rakyat yang bersengketa dengan pengusaha dan penguasa yang diselesaikan. 

"Padahal gara-gara janji kembalikan tanah rakyat, Jokowi bisa terpilih di Pilpres 2014," jelas Amir yang menyebut bahwa Korsa merupakan bagian dari relawan pendukung Jokowi pada Pilpres 2014.

Korsa keluar dari barisan pendukung Jokowi karena merasa janji Jokowi sebatas lips service. Bahkan Korsa siap menjadi garda terdepan dalam mengalahkan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA