Kemenaker Akan Permudah Izin Pekerja Asing

Kemenaker Akan Permudah Izin Pekerja Asing

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomitmen mempermudah proses perizinan pekerja asing. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempermudah perizinan pekerja asing demi meningkatkan investasi di Indonesia.

“Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri saat menerima audiensi perwakilan dari US-ASEAN Business Council di Jakarta, kemarin.

Menurut Hanif, selama ini perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis online system. Sehingga pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan di mana saja, serta tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas. Dengan demikian potensi terjadinya pungutan liar tidak terjadi.

Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjut Menteri Hanif, tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, namun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait. Seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan dan sebagainya.

“Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online, dan terintegrasi antar-lembaga terkait,” jelas Hanif.


Disebutkan Hanif, ada delapan kebijakan baru terkait perizinan RPTKA dan IMTA yang sedang dimatangkan oleh pemerintah. Delapan tersebut adalah menghilangkan syarat rekomendasi dari instanri terkait. Jangka waktu izin pekerja asing antara 1-2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian konrak kerja.

Proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan. Dengan demikian yang semula butuh waktu enam hari menjadi dua hari.

Sebelumnya pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham diwajibkan mengantongi IMTA, kini tak harus mengantongi IMTA. untuk pekerjaan terkait kondisi emergency dan maintenance, kedatangan pekerja asing bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.

Sedang pemberi kerja tak boleh mempekerjakan pekerja asing yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain, kini rangkap pekerjaan itu diperbolehkan, namun hanya untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce dan sektor Migas.

Jika sebelumnya izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional. Namun, untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu. Sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi. [kmp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA