JPU Tuntut Setnov 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

JPU Tuntut Setnov 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya.

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” papar Basir.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Novanto, dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa bersifat masif dan masih dirasakan hingga saat ini, timbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak kooperatif baik di penyidikan maupun penuntutan.

Sementara hal yang meringankan, suami Deisti Astriani Tagor tersebut belum pernah dihukum, dan dinilai bersikap sopan, selama menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya.

Selain itu, JPU juga menolak pengajuan justice collabolator (JC) yang dilakukan terdakwa Setya Novanto dinilai masih ada beberapa syarat JC yang belum dipenuhi oleh mantan Ketua Partai Golkar tersebut.

“Kesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator, penuntut umum belum dapat menerima permohonan tersebut,” ungkap JPU KPK Abdul Basir, saat membacakan surat tuntutan Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/3/2018).

Basir menyatakan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh seorang pelaku pidana yang akan menjadi justice collaborator (JC). Karena belum memenuhi syarat, maka dengan tegas JPU KPK menolak pengajuan JC yang dilakukan suami Deisti Astriani Tagor tersebut.

“Harus memenuhi beberapa persyaratan utama, yakni memberikan keterangan yang signifikan mengenai kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku lain yang lebih besar, serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya dengan menggunakan parameter,” bebernya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” tukas Novanto.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita