Bejat, Lampiaskan Hawa Nafsu, Perempuan Muda Colok-colok Anu Keponakan Sendiri Pakai Pensil

Bejat, Lampiaskan Hawa Nafsu, Perempuan Muda Colok-colok Anu Keponakan Sendiri Pakai Pensil

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Bejat benar perilaku perempuan muda SS (28) di Aceh ini. Dengan menggunakan pensil, ia mencolok-colok kemaluan bocah perempuan berumur tujuh tahun.

Aksi pelaku itu dilakukan di rumah korban di salah satu desa di Banda Aceh.

Demikian disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Septia Intan Putri, Kamis (8/3/2018).

“Tersangka SS mencabuli anak di bawah umur dengan cara mencolok tangan ke dalam kemaluan korban dan menggunakan pensil ke kemaluan korban,” kata Septiana.

Septiana menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindak asusila itu dilakuannya untuk memuaskan hasrat seksual.

Selama ini, pelaku dan korban berada di dalam satu rumah hingga memudahkan tindak asusila.

“Korban adalah keponakan kandung pelaku,” ungkapnya.

Septiana menjelaskan, pelaku sendiri ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah orangtua korban mendapat pengakuan dari anaknya.

“Ditangkap sekitar dua minggu lalu, berdasarkan laporan orang tua korban,” katanya.

Ia membeberkan, tindak asusila pelaku ini bukan hanya sekali, melainkan sudah beberapa kali dan berlangsung sejak 2016 lalu.

Lebih lanjut, Septiana menyatakan, tindak asusila ini bermula dari kecurigaan orangtua korban yang melihat ada perubahan sikap dari anaknya.

Saat itu, orangtua korban mengetuk pintu kamar anaknya tapi tak dibukakan.

Setelah melihat melalui jendela, korban sudah dalam keadaan telanjang dan memegang pulpen yang dimasukkan ke dalam vaginanya.

Mendapati hal itu, korban dicecar dan mengungkap bahwa tindakan itu didapat akibat ulah SS.

“Korban mengalami trauma dan sudah dibawa ke psikolog untuk pemulihan,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentanf perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Sedangkan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.[psi]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita