Arseto Suryoadji Ditangkap, Ternyata Tukang Madat

Arseto Suryoadji Ditangkap, Ternyata Tukang Madat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Akhirnya, pelaku pencemaran nama baik relawan Jokowi, Arseto Suryoaji (38) ditangkap dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

Penangkapan Arseto dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus di kawasan Jalan Jatibaru, Tahah Abang, Jakarta Pusat.

Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik untuk menimbulkan rasa kebencian individu maupun kelompok.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono membenarkan penangkapan itu.

Argo menyatakan, saat dilakukan penggeledahan, Arseto teryata tidak hanya melakukan pencemaran nama baik.

Akan tetapi, pelaku juga diduga menjadi tersangka kepemilikian narkotika.

Hal itu didapat setelah polisi melakukan penggeledahan badan dan mobil yang bersangkutan.

“Penggeledahan juga melibatkan Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Argo, diturunkannya Ditnarkoba Polda Metro Jaya karena pelaku adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008.

Saat itu, ia divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.

“Hasil dari penggeledahan kendaraan jenis Mercedes Benz C230 warna putih ditemukan satu pucuk senjata air softgun,” tambah Argo.

Seperti diketahui, Arseto Suryoadji sebelumnya dipolisikan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Jokowi Mania (Joman) pada Rabu (28/3/2018) kemarin.

Hal itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan dibuat atas tudingan Arseto tentang undangan pernikahan anak dari Presiden yang dijual seharga Rp25 juta.

Arseto sendiri membuat tuduha itu melalui video yang kemudian diunggahnya di akun medsos miliknya hingga kemudian viral.

Laporan tersebut dibuat Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer dalam laporan polisi nomor TBL/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita