Wow, Bos First Travel Didakwa Pakai Duit Jemaah Rp 8,6 M untuk Wisata Eropa

Wow, Bos First Travel Didakwa Pakai Duit Jemaah Rp 8,6 M untuk Wisata Eropa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, didakwa menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset, termasuk wisata keliling Eropa. Total duit untuk wisata keliling Eropa mencapai Rp 8,6 miliar.

"Bahwa dengan maksud untuk menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalanan calon jemaah umrah, terdakwa 1 (Andika Surachman), terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan), dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah seakan-akan milik terdakwa 1, terdakwa 2, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan," kata jaksa membacakan surat dakwaan terkait pidana pencucian uang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Senin (19/2/2018).

Dalam surat dakwaan disebut duit untuk keliling Eropa berasal dari setoran calon jemaah umrah yang lebih dulu ditransfer ke rekening Andika dan sejumlah rekening pribadi lainnya. Duit setoran sebelumnya ditampung di rekening penampungan First Travel dengan nomor rekening 157-000-323-99-45 di Bank Mandiri.

"Membiayai perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8,6 miliar. Dua, digunakan untuk pembayaran sewa booth event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada tanggal 31 Mei 2014 dan tanggal 5 Juni 2015, keduanya diselenggarakan di Trafalgar Square, London, Rp 2 miliar," papar jaksa.

Selain itu, menurut jaksa, digunakan untuk pembelian hak berusaha (bisnis) Golden Day Restaurant Mmlik Love Health LTD, yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua Restaurant, sebesar Rp 10 miliar.

Duit yang digunakan bos First Travel berasal dari pembayaran 63.310 calon jemaah umrah. Tapi calon jemaah umrah ini tidak kunjung diberangkatkan.

"Uang yang telah disetorkan para calon jemaah umrah yang tidak berangkat sebesar Rp 905.333.000.000 dan oleh terdakwa 1, terdakwa 2, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki selaku pengurus First Travel, uang tersebut tidak dikembalikan kepada para calon jemaah yang tidak jadi diberangkatkan," papar jaksa.

Para terdakwa diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita