Video Viral Di Facebook, Cyber Polda Metro Tangkap Ibu Aniaya Anak SD

Video Viral Di Facebook, Cyber Polda Metro Tangkap Ibu Aniaya Anak SD

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co -  Penyidik Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kekerasan terhadap anak berusia 8 tahun berinisial B.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya video viral di media sosial.

Video berdurasi 2 menit 11 detik itu, merekam kejadian seorang anak laki-laki yang mengalami berbagai luka fisik pada tubuhnya akibat penganiayaan.

"Dengan adanya video viral di Facebook, Subdit Cyber Crime menganalisa di mana video itu direkam," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan, ucap Argo, lokasi direkamnya video diketahui berada di Kuningan, Jawa Barat, pada awal Januari 2018. Polisi pun menemui korban B, dalam kondisi sakit di rumah neneknya.

Korban langsung divisum di Rumah Sakit Umum Daerah Kuningan. Argo mengatakan, berdasarkan hasil visum, B mengalami luka di seluruh bagian tubuh.

"Ada lebam di mata, ada luka disiram air panas di lengan kiri dan kanan. Semua bekas-bekas penganiayaan," ujar Argo.

Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James menerangkan, kasus bermula saat B dititipkan ibunya, SP (41), di rumah neneknya.

B dititipkan sejak usia tiga bulan, hingga berumur 8 tahun. Menurut James, SP mendapat informasi bahwa B tak diurus oleh neneknya.

SP pun mengutus seorang temannya berinisial MR (43), untuk mengambil paksa B di Kuningan, Jawa Barat. SP ingin menitipkan B kepada LS alias Bunda (45).

"SP menghubungi MR, salah satu tersangka. Untuk mengambil si korban B, untuk diserahkan kepada LS," ujar James.

Alasan SP menitipkan B kepada LS, karena tengah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Manado. Akhirnya, LS membawa B di rumahnya, di daerah Cileungsi, Jawa Barat.

"Selama pengasuhan LS, korban B mengalami kekerasan fisik, seperti dicubit, dipukul, bahkan disiram air panas," tutur James.

SP mendapatkan informasi terkait penganiayaan tersebut. Namun, SP, sebagai ibu korban, tak mempedulikannya. Menurut James,

"Banyak informasi ke SP bahwa korban B dianiaya LS pada saat dalam pengasuhan LS. Sebagai seorang ibu, dia seharusnya mempedulikan hal itu," ujar James.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LS, MR, dan SP. Ketiganya dikenakan empat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bnyk Rp 100.000.000

Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama dua belas tahun. (tn)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA