UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden

UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Pasal itu menyebutkan pertimbangan MKD akan diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.

Namun, pertimbangan itu tidak berlaku jika anggota DPR itu terkena operasi tangkap tangan, melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi dan diancam hukuman pidana atau seumur hidup. Padahal Pasal 245 telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Saat itu, Pasal 245 berisi pemeriksaan anggota DPR harus izin MKD. Namun, MK memutuskan mengganti 'izin MKD' dengan 'izin presiden'.

Pada 22 September 2015 Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 76/PUU XII/2014 ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hukum mengapa MK menetapkan pemeriksaan anggota DPR perlu mendapat izin Presiden.

Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, anggota DPR mempunyai hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta imunitas. Pelaksanaan fungsi dan hak konstitusional anggota DPR harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai dan proporsional sehingga anggota DPR tidak dengan mudah dan bahkan tidak boleh dikriminalisasi pada saat dan/atau dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya.

Hal itu juga merupakan politik hukum (legal policy) pembentuk undang-undang yang mengonstruksikan upaya perlindungan bagi pejabat negara agar tidak mudah dikriminalisasi. Ada beberapa jabatan yang mensyaratkan persetujuan tertulis Presiden, seperti hakim Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, pimpinan dan anggota BPK, serta pimpinan dan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Hal ini berbeda dengan jabatan kepala daerah yang sudah tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden pada tahap penyelidikan dan penyidikan karena, meski tindakan hukum ini mungkin mengganggu kinerja kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah, tidak ada halangan bagi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas. Namun, jika kepala daerah akan ditahan, persetujuan tertulis dari Presiden diperlukan.

Memang dalam amar putusan Nomor 73/PUU-IX/2011, MK membatalkan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemda yang mengatur persetujuan tertulis Presiden bagi kepala daerah. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan masih perlu persetujuan tertulis Presiden untuk proses penahanan karena tindakan hukum itu akan mengganggu dan menghambat tugas menjalankan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, sejatinya persetujuan tertulis dari Presiden dalam pemeriksaan kepala daerah masih diperlukan jika ada penahanan.

Kedua, persyaratan persetujuan tertulis dari MKD dalam hal pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Lagi pula, hal ini dipandang tidak tepat karena MKD, meskipun disebut 'mahkamah' sesungguhnya adalah alat kelengkapan DPR yang merupakan lembaga etik dan tidak memiliki hubungan langsung dalam sistem peradilan pidana.

Proses pengisian anggota MKD yang bersifat dari dan oleh anggota DPR akan menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, menurut MK, proses persetujuan tertulis terhadap anggota DPR yang akan disidik harus dikeluarkan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan bukan oleh MKD

Oleh karena itu, putusan MK yang merekonstruksi izin anggota DPR-semula kewenangan MKD menjadi kewenangan Presiden-sudah tepat.

Ketiga, dalam upaya menegakkan mekanisme checks and balances antara pemegang kekuasaan legislatif dan pemegang kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, MK berpendapat bahwa izin tertulis a quo seharusnya berasal dari Presiden dan bukan dari MKD.

Adanya persyaratan izin atau persetujuan tertulis dari Presiden dalam hal anggota DPR dipanggil dan dimintai keterangan dalam konteks adanya dugaan tindak pidana diharapkan, di satu pihak, tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPR. Di lain pihak, tetap menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

Meski demikian, tindakan penyidikan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU MD3 yang memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden tersebut harus diterbitkan dalam waktu yang singkat. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan, efektif, efisien, serta menjamin kepastian hukum.

Rekonstruksi yang dilakukan MK untuk memosisikan persetujuan tertulis yang semula merupakan kewenangan MKD menjadi kewenangan Presiden tak diperlukan jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.[mdk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA