Diwarnai Walk Out, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU MD3

Diwarnai Walk Out, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU MD3

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi UU pada Senin (12/2/2018).

Paripurna pengesahan itu diwarnai aksi walk out oleh Fraksi NasDem dan PPP karena menolak revisi tersebut.

Sebelum pengesahan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa ada 13 subastasi materi yang terdapat dalam RUU MD3. Menurut Supratman, RUU MD3 telah melalui berbagai pembahasan yang diikuti oleh seluruh fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkumham.

"Pertama terkait menambah kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD, serta menambah wakil pimpinan MKD," kata Supratman.

Kedua, perumusan kewenangan DPR dalam membahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR, maupun RUU yang diajukan oleh DPD. Ketiga, penambahan rumusan mengenai pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau masyarakat yang akan melibatkan kepolisian.

"Lalu keempat, penambahan rumusan mengenai penggunaan hak iterplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR untkk mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara. Kelima, menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara," jelasnya.

Keenam, penambahan rumusan kewenangan Badan Legislasi dalam penyusunan RUu serta pembuatan laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang hukum. Ketujuh, perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD.

Kedelapan, penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengembilan keputusan pada pembicaraan tingkat I. Kesembilan, penambahan rumusan mekanisme pemanggilan WNI atau WNA yang secara paksa dalam hal tidak memenuhi panggilan panitia angket.

Kesepuluh, penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas. Kesebeles, penambahan rumusan wewenang dan tugas DPD dalam memantau dan mengvaluasi rancangan Perda dan Perda.

Keduabelas, penambahan rumusan kemandirian DPD dalam penyusunan anggaran. Penambahan rumusan terkait pelaksanaa tugas Badan Keahlian Dewan.

“Terakhir penambahan rumusan jumlah dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR, DPR, dan Alat Kelengkapan Dewan hasil pemilu tahun 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme pimpinan MPR, DPR, serta AKD setelah pemilu tahun 2019

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat tersebut langsung menanyakan mengenai RUU MD3 itu kepada para peserta sidang.

“Apakah RUU perubahan ke-2 atas UU Nomor 17/2014 tentang MD3 bisa disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Fadli.

“Setuju,” jawab peserta sidang. “Terima kasih,” jawab Fadli seraya mengetuk palu sidang.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita