Pansus Tower Microsell, Prasetio: Suratnya Sudah Saya Teken

Pansus Tower Microsell, Prasetio: Suratnya Sudah Saya Teken

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi memastikan pembentukan Pansus Tower Microsell sudah hampir rampung.‎
‎Pras, panggilan akrabnya menegaskan, pekan lalu dirinya sudah menandatangani surat pengajuan pembentukan Pansus tersebut.
‎‎‎
"Sudah saya teken kok (surat pembentukan Pansus). Kita komit, p‎otensi PAD (pendapatan asli daerah) harus diselamatkan," kata Pras kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).‎
Kini, kata dia, proses pembentukan Pansus itu sudah berada di tangan Sekretaris DPRD DKI (Sekwan) Yuliadi.

"Suratnya sudah saya serahkan ke Sekwan untuk segera ditindak lanjuti. Jadi, tinggal nunggu adimistrasi kedewanan aja, (Pansus Tower) pasti jalan," tegas Pras. ‎‎
Karena itu, Pras meminta publik bersabar. Karena, menurutnya pembentukan Pansus Tower Microsell diperkirakan bergulir dalam waktu dekat ini.‎
‎"Tunggu saja tanggal mainnya, semua pihak pasti kita panggil.‎ Nanti masalahnya akan dibedah di Pansus,"‎ katanya.

Sekretaris PDI-P DKI ini‎ mengaku geram karena tower-tower tersebut ternyata berdiri tanpa memiliki perjanjian sewa menyewa atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov DKI, sehingga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap.
"Ini mereka pakai tanah Pemda DKI, tapi enggak bayar. Kan gak bener," ujar Prasetio.‎

Padahal, menurut Pras, seharusnya itu bisa menjadi sumber lain pendapatan daerah yang luar biasa.
‎‎
Pras juga menilai, hal itu tidak patut karena tower-tower tersebut digunakan untuk kepentingan komersil. Seharusnya mereka tidak bisa menggunakan lahan Pemprov tanpa membayar sewa.

"Potensi PAD-nya besar loh itu. Jangan seenaknya menempati lahan Pemda," tegas Pras.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menolak anggapan soal Pansus Tower Microsell melempem.‎
‎‎
"Siapa bilang (melempem)?, Pansus masih proses, jalan terus. Sampai uang Negara yang menguap dikembalikan ke PAD," kata Taufik ditemui TeropongSenayan, di gedung DPRD DKI, baru-baru ini.
Diketahui, tiang microsell tersebut memiliki tinggi lebih dari 15 meter dan kabelnya carut marut. Tiang-tiang itu belakangan juga diketahui melanggar Pergub 195/2010 dan Pergub 14/2014 yang jadi dasar pendirian tiang microcell.

Polemik 7000an tiang microcell milik 10 perusahaan itu sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.
‎‎
Pelanggaran tower microsell yang berdiri diatas lahan milik Pemprov DKI Jakarta tanpa dipungut biaya sewa sudah bukan menjadi rahasia publik.

Sebab, pendirian tiang mikrocell seharusnya didasarkan Pergub 195/2010. Tapi Pemprov justru memakai Pergub 14/2014 dengan mengeliminir sejumlah definisi sampai tower microcell tak perlu membayar sewa lahan. 
Tak tanggung-tanggung, pelanggaran tower microcell tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA