Paksa Nenek Tukang Pijat Pegang Organ Vital, Pria Indonesia Dibui di Malaysia

Paksa Nenek Tukang Pijat Pegang Organ Vital, Pria Indonesia Dibui di Malaysia

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Seorang pria Indonesia berusia 42 tahun dihukum penjara selama empat bulan oleh pengadilan di Malaysia. Dia dituduh memaksa seorang nenek berusia 79 tahun memegang organ vitalnya.

Hakim Maizatul Munirah Abd Rahman menghukum pria bernama Saruddin tersebut, setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, pada hari Selasa, 6 Februari 2018.

Mengutip laporan The Star, Saruddin, yang bekerja sebagai pemilik toko, didakwa atas tindakan yang menyusahkan korban. 

Dia dituduh memaksa seorang nenek yang merupakan seorang pemijat untuk memegang organ pribadinya di ruang tamu sebuah rumah di Kampung Seri Malaysia. Kejadian itu berlangsung pada 19 Januari sekitar pukul 09.30.

Tuduhan masuk pelanggaran di bawah Pasal 377D Hukum Pidana Malaysia. Hukuman maksimal atas pelanggaran ini sejatinya dua tahun di penjara.

Sebelumnya, wakil jaksa penuntut Noorelynna Hanim Abd Halim meminta sebuah vonis yang adil sebagai pelajaran bagi terdakwa. (sn)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA