Pakar Hukum UI: Kartu Kuning Jokowi Bukan Bentuk Penghinaan

Pakar Hukum UI: Kartu Kuning Jokowi Bukan Bentuk Penghinaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar L Bondan menilai insiden 'kartu kuning' Ketua BEM UI Zaadit Taqwa bukan bentuk penghinaan.

"Melihat kasus kemarin tidak masuk dalam penghinaan," kata Bondan dalam diskusi bertema "Kartu Kuning dan Gerakan Mahasiswa Zaman Now" di DPP PAN, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dia juga melihat aksi tersebut tidak memiliki keistimewaan apapun. Pasalnya, mahasiswa demo hal biasa untuk mengritik setiap kebijakan yang dinilai tidak pro kepada rakyat.

"Peristiwa kemarin itu tidak ada masalah apapun, dan tidak ada istimewa apapun karena mahasiswa demo itu biasa," ucapnya.

Namun, dia mengigatkan peristiwa tersebut jangan menjadi contoh untuk masyarakat untuk melakukan hal yang serupa. Dirinya mengawatirkan jika dilakukan masyarakat akan disalah artikan oleh pemerintah.

"Kita juga harus ingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal seperti itu. Takutnya masuk ke ranah hukum," tandasnya.

Sekadar informasi, sempritan dan kartu kuning yang dilayangkan mahasiswa UI untuk Jokowi merupakan simbol peringatan atas berbagai masalah yang terjadi di dalam negeri.

Adapun masalah yang dimaksud oleh BEM UI itu adalah gizi buruk di Asmat, isu penghidupan kembali dwifungsi Polri/TNI melalui rencana pengangkatan Pj Gubernur, serta penerapan peraturan baru organisasi mahasiswa  (ts)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita