Merasa Difintah Lewat Medsos, Bupati Boltim Polisikan Akun Arthur Mumu

Merasa Difintah Lewat Medsos, Bupati Boltim Polisikan Akun Arthur Mumu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Pemilik akun facebook bernama Arthur Mumu bakal diadukaan kepolisi lantaran unggahan statusnya di media sosial itu diduga bermuatan hasutan dan ujaran kebencian.

Dalam status facebooknya, akun milik Arthur Mumu menuliskan desakannya terhadap Polda Sulut atas dugaan penistaan yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar pada medio 2015 silam.

"Polda harus tuntaskan kasus penistaan agama. Bupati Sehan bisa mengalahkan Yesus Kristus dan Nabi Muhammad. Contoh kasus Gubernur DKI Ahok, dipersoalkan dan kenapa kasus berita ini tidak diproses hukum?," tulis Arthur, yang diunggah sekitar pukul 23.39 WITA, Kamis (01/02/2018).

Dalam siaran persnya, Sehan Landjar mengaku, apa yang ditulis Artur Mumu dalam status facebooknya itu merupakan upaya hasutan serta menyebarkan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kegaduhan dan berpotensi konflik.

"Setelah saya melihat berita yang berupa seruan oleh akun facebook Arthur Mumu, lewat grup-grup facebook Manguni Team 123/ Tetengkoren Berguna, saya anggap bukan untuk menuntaskan masalah secara hukum, melainkan upaya menghasut dan menyebarkan kebencian," ujar Sehan, Minggu (04/02/2018).

Atas kejadian ini, Sehan pun berencana melaporkan pemilik akun tersebut ke Polda Sulut lantaran terkait postingan yang dinilai merugikan nama baiknya dan pemerintah daerah. 

"Saya akan melakukan langkah hukum. Yang jelas sangat membahayakan, dapat menimbulkan kegaduhan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan, serta sangat merugikan saya baik pribadi dan atas nama Pemkab Boltim," tegasnya.

Kabag Hukum Pemkab Boltim, Hendra Tangel mengaku, segera menindaklanjuti dugaan kasus pencemaran nama tersebut. "Ini jelas telah melanggar UU IT. Tindaklanjutnya kami tunggu arahan bupati, apakah laporannya langsung ke Polda Sulut atau seperti apa," pungkasnya. (sn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita