Gerindra Minta Moeldoko Ingatkan Jokowi Bahwa Menteri Rangkap Jabatan Langgar UU

Gerindra Minta Moeldoko Ingatkan Jokowi Bahwa Menteri Rangkap Jabatan Langgar UU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria meminta, Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) Moeldoko mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rangkap jabatan menteri dan pengurus partai. Menurutnya, rangkap jabatan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Karena bapak ini dekat dengan Presiden, mungkin presiden tidak tahu dan tidak mengerti ada aturan UU ini. Jadi bapak mungkin bisa menyampaikan ke Presiden," kata Riza dalam rapat komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Riza mengingatkan, awalnya Jokowi menjanjikan tidak ada rangkap jabatan menteri. Ia juga tidak bisa menerima alasan Jokowi membiarkan rangkap jabatan dengan alasan sulit untuk kembali melakukan konsolidasi.

"Daripada ganti menteri ganti konsolidasi, dia menjawab karena kabinet waktunya tinggal tersisa dikit lagi. Perlu waktu konsolidasi lagi itu sulit katanya. Saran saya agar ini disampaikan kepada Pak Presiden," ujarnya.

Usai rapat bersama Komisi II DPR, Moeldoko tidak mau berkomentar banyak mengenai permintaan Politisi Gerindra itu. Sebab ia yakin Jokowi punya pertimbangan sendiri.

"Pasti ada pertimbangan kemanusiaan, security, semua langkah itu pasti ada pertimbangannya. Reasoningnya jelas, mungkin ada pertimbangan kemanusiaan," ucap Moeldoko.

Untuk diketahui, ada dua menteri yang kini menjabat sebagai pengurus partai yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto dan Menteri Sosial Idrus Marham. Keduanya menjabat sebagai pengurus di Partai Golkar. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA