Fredrich Jadi Terdakwa, Setnov: Itu Urusan Dia Sendiri

Fredrich Jadi Terdakwa, Setnov: Itu Urusan Dia Sendiri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto enggan berkomentar banyak ihwal sidang pembacaan dakwaan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/2). "Itu urusan pak Fredrich sendiri," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Frederich hari ini didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu diduga dengan sengaja melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Menanggapi dakwaannya tersebut, Fredrich menilai Jaksa KPK telah membuat dakwaan palsu. Fredrich menegaskan, ia memiliki bukti yang kuat meskipun di dalam dakwaan banyak point yang menyebutkan dirinya memalsukan. Menurutnya justru penyidik KPK lah yang melakukan rekayasa itu semua.

"Saya akan membuktikan bagaimana mereka merekayasa. Saya minta penegak hukum yang adil, saya akan tunjukan buktinya," tegasnya.[rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita