Edan, Pria Lulusan SMP Pesan Narkoba dari Belanda Pakai Bitcoin, Begini Kasusnya Terungkap

Edan, Pria Lulusan SMP Pesan Narkoba dari Belanda Pakai Bitcoin, Begini Kasusnya Terungkap

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co -  Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan mengamankan pria berinisial RU (32).

Lelaki berusia 32 tahun tersebut ditangkap lantaran telah melakukan transaksi jual beli narkotika.

Kepala BNN Tangerang Selatan, AKBP Heri Istu menjelaskan jajarannya mengungkap pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda.

Barang laknat dari luar negeri tersebut dipesan tersangka yang berdomisili di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.

"Dia (RU) ini hanya lulusan SMP tapi luar biasa kemampuannya," ujar Heri, Rabu (7/2/2018).

RU melakukan transaksi melalui web online ke negara Belanda dengan menggunakan uang virtual atau Bitcoin.

Baca: Dua Pelawak Indonesia Tersandung Kasus Penyalahgunaan Visa di Hong Kong, KJRI Beri Pendampingan

"Dia eksplore HP-nya, mencari black market. Situsnya bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya," ucapnya.

Menurut Heri pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai serta Kantor Pos.

Petugas mencurigai isi barang di paket tersebut.

"Setelah diselidiki, ternyata paket ini berisi bahan dasar ekstasi seberat 5,9 gram," kata Heri.

Polisi akhirnya membekuk tersangka pada Rabu (31/1/2018) dari petunjuk alamat yang tertera di paket itu.

Hingga kini aparat masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun," ujar dia. (tn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita