Bareskrim Polri Ungkap 4 Kelompok Lain yang Tergabung Jaringan MCA

Bareskrim Polri Ungkap 4 Kelompok Lain yang Tergabung Jaringan MCA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri mengungkap mekanisme kerja kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dalam menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Ada 4 kelompok lain yang tergabung dalam jaringan besar ini.

"MCA United ini grup besar, kami identifikasi bahwa grup ini terbuka yang membernya ratusan ribu lebih dan admin 20 orang," ujar Dirtipisiber Bareskrim Polri Fadil Imran di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Fadil mengatakan jaringan pertama disebut sebagai grup MCA United yang bertugas menampung seluruh postingan member MCA yang jumlahnya ratusan ribu. Di dalam grup ini terdapat 20 admin yang memviralkan hoaks dan ujaran kebencian.

"MCA United sebagai wadah menampung postingan dari member MCA yang berisi akun berita video dan gambar yang ditujukan untuk disebarluaskan," kata Fadil. 

Jaringan kedua bernama Cyber Moeslim Defeat Hoaks yang bertugas melakukan setting isu dan menyebarkan secara serentak ke sejumlah media massa. Ada sebanyak 145 member dalam jaringan tertutup ini.

"Jaringan tertutup ini bertugas sebagai wadah melakukan setting isu agar dapat memenangkan opini. Jaringan ini menyebarkan hoaks secara serentak dan bergelombang. Sedang kami dalami. Isunya misalnya adanya hoaks mengenai penculikan ulama dan penyerangan ulama oleh orang gila, isu adzan, PKI bangkit yang dibuat secara bertahap," ucap Fadil. 

Jaringan ketiga bernama The Family Team yang merupakan kelompok inti dan rahasia. Grup ini berisi 9 admin yang merencakan seluruh mekanisme MCA.

"Inilah dapurnya MCA, " ungkap Fadil

Ke empat, MCA juga memiliki kelompok Tim sniper yang berjumlah 177 member untuk menyerang individu atau kelompok yang dianggap lawan. Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan isu kontra narasi untuk menyerang balik individu atau kelompok lawan. 

"Tugasnya mereka melakukan report akun yang dianggap sebagai lawan untuk dilakukan take down, atau menyebarkan virus agar lawan nggak bisa operasikan gadgetnya. Atau melakukan kontra narasi kepada kelompok yang teridentifikasi sebagai lawan. Mereka yang berperan sebagai tim sniper," tutur dia.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya yakni ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, dan Yus yang ditangkap di Sumedang dan Dosen UII, TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta. 

Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita