Tetapkan Ustaz Zulkifli M Ali Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Tetapkan Ustaz Zulkifli M Ali Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Bareskrim Polri menetapkan ustaz Zulkifli Muhammad Ali seorang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit.

"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, ketika dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).

Fadil mengatakan polisi telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana tersebut sejak November 2017. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.

"Langkah penyelidikan sudah dimulai dari November 2017 atas laporan dan informasi dari Tim Patroli Siber," jelas Fadil.

Status kasus ini lalu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Desember 2017 kemarin. "Dan dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017," sambung mantan Direkur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.

Fadil mengatakan Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45B UU Nomot 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," imbuh Fadil.

Zulkifli belum bisa dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi ini. LBH Bang Japar mengaku sudah berkomunikasi dengan Ustaz Zulkifli namun belum ada kesepakatan formal mengenai penunjukan kuasa hukum. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita