Sandiaga: Pembelian Lahan Cengkareng dan Sumber Waras Harus Diselesaikan secara Hukum

Sandiaga: Pembelian Lahan Cengkareng dan Sumber Waras Harus Diselesaikan secara Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mengundang Biro Hukum DKI untuk membahas penyelesaian kasus pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Bu Yayan (Kepala Biro Hukum DKI) sudah kami undang untuk rapat WTP (wajar tanpa pengecualian) berikutnya untuk langsung melakukan follow up. Kalau untuk (pembelian lahan) Cengkareng (Barat) sudah, tinggal yang (pembelian lahan) Sumber Waras," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Hal ini perlu dilakukan, agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.

"Kami harus selesaikan secara hukum karena dua-duanya (pembelian lahan Cengkareng Barat dan Sumber Waras) adalah merupakan penagihan dan penyelamatan aset kita," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Sandiaga mengatakan, YKSW memutuskan tak mengembalikan kelebihan pembelian lahan Sumber Waras Rp 191 miliar. Saat ini, pihaknya masih membicarakan proses pembatalan pembelian lahan tersebut.

Pemprov DKI membeli lahan milik YKSW Rp 800 miliar. Dana pembelian lahan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014.

DKI berencana membangun rumah sakit kanker di lokasi itu karena belum memiliki rumah sakit yang khusus menangani kanker.

Pembelian lahan itu sempat menimbulkan kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa sejumlah pejabat DKI terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, kasus lahan sengketa di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan diketahui membeli lahan tersebut dari seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno pada 2015.

Lahan yang dibeli Rp 668 miliar pada 2015 itu awalnya akan diperuntukkan rumah susun. Namun, di sisi lain, lahan itu ternyata juga terdata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Dinas Perumahan berdalih membeli lahan karena Toeti memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. [kmp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA