UAS Dipersekusi, Sejumlah Nama dan Ormas Dipolisikan Siang Ini

UAS Dipersekusi, Sejumlah Nama dan Ormas Dipolisikan Siang Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Advokad GNPF-Ulama, Ismar Syafrudin akan melaporkan sejumlah nama dan ormas yang diduga terlibat dalam kasus persekusi yang menimpa Ustadz Abdul Somad di Bali. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membuat LP siang ini di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat.

“Menyikapi tindakan yang tidak mengenakan itu, kami akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi intoleransi tersebut,” ungkap Ismar Syafrudin kepada Kiblat.net pada Selasa (12/12/2017) melalui pesan singkat.

Menurut Ismar, pihak-pihak yang akan dilaporkan diduga kuat melakukan provokasi di media sosial dengan menyebarkan berita bahwa Ustadz Abdul Somad anti-NKRI dan anti-Pancasila. Selain itu, pelaporan juga ditujukan kepada ormas dan individu yang terlibat dalam aksi persekusi pada tanggal 08 Desember 2017, di Hotel Aston, Denpasar.

Nama-nama yang akan dilaporkan antara lain ialah, I Gusti Agung Ngurah Harta pendiri dan guru besar perguruan silat Sandhi Murti Denpasar, Arya Wedakarna anggota DPD RI Dapil Bali, Ketut Ismaya Sekjend Laskar Bali, Jemima Mulyandari, Gus Yadi alias Agus Priyadi Ketua Patriot Garda Nusantara (PGN) dan Arif anggota perguruan silat Sandhi Murti.

Sedangkan organisasi yang juga akan dilaporkan antaranya, Laskar Bali, Garda Nasional Patriot Indonesia (GanasPati), Patriot Garda Nusantara (PGN), Perguruan Silat Sandhi Murti.

Ormas yang terlibat dalam tindakan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad diduga telah melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf a,b,c dan d Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dan ancaman pidana penjara tercantum pada Pasal 82 A ayat 1 dan 2 Perppu No 2 Tahun 2017.


Sedangkan pihak-pihak yang diduga menyebarluaskan informasi palsu dan provokasi di media sosial dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal yang berbeda. Pasalnya, informasi yang disebarluaskan dinilai telah memicu gejolak massa hingga menimbulkan tindakan persekusi dan hasutan berbau SARA.

Mereka yang diduga sebagai provokator di media sosial antaranya Arya Wedakarna, Arif dan Jemima Mulyandari. Ismar menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan nama-nama tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 160 KUHP. [kn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA