Terkait Diskotek MG Produksi Narkoba, Polri Bakal Evaluasi Kinerja Anggota

Terkait Diskotek MG Produksi Narkoba, Polri Bakal Evaluasi Kinerja Anggota

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat. Laboratorium pembuat narkoba jenis sabu cair dan ekstasi yang berada di lantai 2 dan 4 itu ternyata sudah beroperasi selama dua tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa pihaknya nanti akan melakukan evaluasi terkait laboratorium narkoba yang baru tercium padahal sudah lama beroperasi tempat tersebut. Evaluasi perlu dilakukan apakah kepolisian aktif dalam mengendus peredaran narkoba atau tidak.

"Nanti kita evaluasi, karena kita memang kurang aktif atau bagaimana," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Menurut dia, dalam kasus narkoba seperti ini jika polisi aktif dalam melakukan razia di setiap tempat yang dianggap rawan dari narkoba, maka tak menutup kemungkinan pihakny akan mampu menangkap banyak para pengedar, pembuat bahkan bandarnya sekaligus.

"Karena (pemberantasan) kejahatan narkotika itu tergantung dari keaktifan polisi, kalau polisinya aktif kita akan dapat banyak, tapi kalau polisinya enggak aktif kita nggak dapat hasil," ujarnya.

Namun, dirinya menganggap bahwa pihaknya tak merasa kecolongan meskipun diskotek MG Internasional Club sudah lama melakukan operasi untuk membuat narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Itu kita melihat bukan suatu kecolongan," anggapnya.

Dirinya pun ingin agar polisi bisa lebih aktif lagi dalam peredaran narkoba yang ada Indonesia. Karena banyak atau tidaknya barang haram tersebut masuk ke Indonesia tergantung dari apakah kepolisian aktif atau tidak dalam melaksanakan tugas.

"Tapi keaktifan dari pada petugas, kalau petugasnya aktif pasti akan dapat banyak, kalau tidak aktif ya kurang. Ada indikasi oknum atau tidak nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat yaitu diskotek MG Internasional Club. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso, pada Minggu (17/12) kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, Sebanyak 110 pengunjung diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat dikenakan wajib lapor oleh BNNP DKI Jakarta. Selain itu, BNN juga menetapkan pengelola diskotek MG Internasional Club bernama Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pabrik narkoba di tempat hiburan tersebut. Koordinator lapangan Awank juga ditetapkan sebagai DPO.

Selain menetapkan Rudi dan Awank sebagai DPO, BNN juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita