Taruh Daging Babi di Dalam Masjid, Pria AS Dipenjara 15 Tahun

Taruh Daging Babi di Dalam Masjid, Pria AS Dipenjara 15 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pria asal kota Titusville, Florida, AS, dipenjara 15 tahun setelah mengaku bersalah meletakkan potongan daging babi di sebuah masjid kota itu. 

Michael Wolfe (37), selain menjalani masa hukuman 15 tahun penjara, dia juga harus melalui masa percobaan selama 15 tahun akibat perbuatannya pada Januari 2016 itu. 

Wolfe mengaku meletakkan daging babi di Masjid Al-Munin di kompleks Islamic Society of Central Florida. 

Jaksa penuntut mengatakan, pengakuan bersalah Wolfe ini sebagai hasil dari pembicaraan dengan pihak masjid dan kepolisian Titusville. 

Michael Wolfe (37)

"Dia mengajukan pernyataan bersalah karena melakukan aksi kebencian terhadap masjid," kata juru bicara kejaksaan setempat, Todd Brown. 

Pengakuan Wolfe terkait perbuatan yang dilandasi kebencian ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/12/2017). 

Imam Muhammad Musri, yang mengelola jaringan masjid di wilayah tengah Florida, memuji upaya kejaksaan Florida untuk memberi pesan keras terhadap para perusak rumah ibadah ini. 

"Tujuannya adalah untuk menangkal jenis kejahatan semacam ini terulang kembali. Setelah apa yang kita saksikan terhadap gereja di Texas, maka langkah seperti ini amat dibutuhkan," kata Musri. 

"Sekolah-sekolah, gereja, masjid, teater menjadi sasaran kebencian. Ini harus dihentikan," kata Musri.   

Polisi mengatakan, Wolfe masuk ke  masjid itu, merusak sejumlah lampu, memecahkan jendela, dan meninggalkan daging babi. 

Menurut catatan pemerintah Brevard County, sejak 1998 Wolfe sudah beberapa kali berurusan dengan hukum termasuk dalam kasus perampokan rumah kosong dan pencurian mobil. 

Wolfe juga dijatuhi hukuman denda dan menjalani hukuman percobaan usai melakukan pencurian mobil pada 2001, saat dia baru berusia 20 tahun. 

Selain itu, Wolfe juga tiga kali dinyatakan bersalah akibat menyetir dalam kondisi mabuk, kepemilikan obat terlarang dan ganja, serta mengganggu ketertiban lalu lintas. [kom]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita