Soal Pergantian Panglima, JK Akui Jenderal Bintang Empat Terbatas

Soal Pergantian Panglima, JK Akui Jenderal Bintang Empat Terbatas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat ke DPR mengenai pengajuan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi calon Panglima TNI.

Dimintai pendapatnya mengenai hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.

"Itu hak prerogatif Presiden. Apalagi Panglima TNI (Jenderal TNI Gatot Nurmantyo-red) sudah akan pensiun," ujar JK, saat ditemui di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Senin (12/4/2017).

Syarat seorang yang dapat mengisi jabatan Panglima TNI adalah berpangkat jenderal bintang empat. Sementara, menurut JK, jumlah jenderal bintang empat juga sangat terbatas. "Di kita jenderal bintang empatnya kan terbatas,"ucapnya.'

Presiden Jokowi telah menyerahkan nama Marsekal Hadi Tjahjanto kepada DPR, Senin (4/12/2017) pagi. Nama Hadi diajukan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang pensiun pada Maret 2018. [sn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA