Polri: Kasus Ustaz Abdul Somad Bisa Ditarik ke Bareskrim

Polri: Kasus Ustaz Abdul Somad Bisa Ditarik ke Bareskrim

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Aparat kepolisian mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat kasus dugaan persekusi yang dialami Ustaz Abdul Somad di Bali.

Bareskrim Polri juga telah menerima laporan tersebut dan memproses laporan tersebut setelah melalui serangkaian tahap.

Karopenmas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, polisi akan melakukan verifikasi dan supervisi pada laporan tersebut.

"Kalau misalnya laporan itu diduga ada unsur tindak pidana kita tentunya akan menarik itu ke Bareskrim supaya tidak menyebar itu adalah standar prosedur," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/12).

Iqbal juga menyatakan, Polri sudah mendengar adanya pihak yang meminta maaf pada Abdul Somad. 
Namun, menurut dia, permohonan maaf tidak lantas menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya laporan sudah dibuat dan sudah diterima kepolisian.

"Permohonan maaf tidak menggugurkan proses hukum ketika terduga suatu tindak pidana atau buktinya kuat," ujar Iqbal.

Ia menegaskan, kepolisian akan menerima setiap laporan dan memeriksa unsur-unsur dalam laporan tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan pengusiran terhadap Ustaz Abdul Somad itu dilaporkan ke polisi oleh advokat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ismar Syafrudin. Dalam laporannya, setidaknya ada tujuh oknum, yaitu I Gusti Ngurah Harta, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi, Mocka Jadmika, dan anggota Silat Sandhi Murti bernama Arif.

Laporan GNPF sendiri teregistrasi dengan Nomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian, dan atau pengadangan dan persekusi. Selanjutnya salah satu dari mereka, yaitu I Ketut Ismaya menyampaikan permintaan maaf atas apa yang dilakukan pihaknya kepada Ustaz Abdul Somad.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita