Edy Sebut Keputusan Mundur dari Pangkostrad Bukan Urusan Panglima TNI

Edy Sebut Keputusan Mundur dari Pangkostrad Bukan Urusan Panglima TNI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir keputusan Gatot Nurmantyo terkait mutasi 16 Pati TNI, termasuk Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi. Edy diketahui mengundurkan diri dari jabatannya lantaran akan maju ke dalam kontestasi Pilgub Sumut sebagai calon gubernur.

Saat dikonfirmasi, Edy mengatakan, ia tak akan mengubah keputusannya untuk pensiun dini. Sebab, menurutnya, pensiun dini merupakan hak prerogatifnya.

"Pangkostrad benar harus ada panglimanya. Tapi kalau saya mengundurkan diri itu bukan urusannya," ujar Edy di di Madivif 1 Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12).

Meski demikian, Edy mengatakan, rotasi jabatan di TNI memang menjadi wewenang Panglima. Sehingga, ia merasa tak perlu diajak komunikasi terlebih dahulu terkait pembatalan SK tersebut.


"Tak ada wewenang saya harus diajak ngobrol. Dia ada namanya sidang wanjakti. Sidang wanjakti ini ada prawanjakti dipimpin oleh Wakasad," lanjut Edy.

Menurutnya, tuntasnya seorang pimpinan adalah saat serah terima jabatan (sertijab) yang diawali dengan Surat Keputusan Panglima (Skep) dan Perintah Pelaksanaan (Prinlak).

Namun, hingga saat ini ia belum menerima Skep Prinlak dari KSAD Jenderal Mulyono karena adanya pergantian Panglima TNI. Sehingga, masalah mutasi tersebut dianggap belum sah.

Sebelumnya, Edy mengaku, ia masih bersikeras untuk mundur dari jabatannya sebagai Pangkostrad TNI untuk maju di Pilgub Sumut. Sebab, menurutnya, ia saat ini telah didukung oleh beberapa partai.

"Partai (pengusung) saya Hanura, Gerindra, PKS, dan PAN. (Cawagub) Musa Rajekshah," pungkasnya. [kmp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA