Buat Meme Tentang Jokowi, Cahyo Diciduk Bareskrim

Buat Meme Tentang Jokowi, Cahyo Diciduk Bareskrim

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap laki-laki bernama Cahyo Gumilar (40) dikediamannya, Perum Pamulang, Benda, Tangerang Selatan.

Cahyo merupakan pemilik akun Facebook bernama Cahyo Gumilar yang mengancam dan menghina Presiden Jokowi melalui meme yang diposting dalam akun Facebooknya.

"Telah dilakukan Penggeledahan Rumah dan Penyitaan barang-barang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana, yang disaksikan oleh ketua RT setempat," kata Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar, Selasa (5/12).

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan tiga unit Laptop berbagai merek, dua kamera handycam, satu bilah pedang dan sejumlah bendera yang terdiri dari bendera tauhid, Paleatina dan LPI (organisasi sayap FPI).

Dari hasil intrograsi, palaku mengakui perbuatannya yang mengedit gambar Jokowi tengah diancam oleh pelaku dengan senjata laras panjang bersama orang berpakaian hitam dengan pisau ditangan. Motif pelaku, kata Antam lantaran kecewa dengan pemerintahan Jokowi karena melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa, karena hukum pada saat ini berat sebelah," terang Antam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita