Berikut Anggota DPR dan Pihak Lain yang diduga Terima Uang ‘haram’ e-KTP

Berikut Anggota DPR dan Pihak Lain yang diduga Terima Uang ‘haram’ e-KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa perbuataan korupsi mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam pengadaan proyek e-KTP telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Jaksa juga mendakwa Novanto telah menerima USD 7,3 Juta dan sebuah jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 sebeasr USD 135 ribu.

“Melakukan perbuataan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatau korporasi,” kata Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Selain itu terdapat puluhan orang baik dari pihak Kemendagri, anggota DPR , pihak Swasta serta korporasi.

Berikut pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang e-KTP:

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebesar Rp 2,3 miliar, USD 877,700, dan SGD 6 ribu

2. Mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto sejumlah USD 3,473,830

3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 2,5 ratus ribu dan Rp 1,186 miliar

4. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia

5. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini sejumlah USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta

6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta

7. 6 anggota panitia lelang, masing-masing Rp 10 juta

8. Johanes Marliem sejumlah USD 14,880 juta dan Rp 25 miliar

9. Miryam S. Haryani sejumlah USD 1,2 juta

10. Markus Nari sejumlah USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar

11. Ade Komarudin sejumlah USD 100 ribu

12. M. Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu

13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar

14. Husni Fahmi sejumlah USD 20 ribu dan Rp 10 juta

15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta

16. Anggota Tim Fatmawati (bentukan Andi Narogong), Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Sipriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta

17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar

19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta

20. Charles Sutanto Ekapradja sebesar USD 800 ribu

21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260,00

21. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102,00

22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00

23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122,00

24. PT LEN Industri sejumlah Rp 3,415,470,749,00

25. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362,00

26. PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar
[akt]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA