Anies Tarik Draf Raperda Tata Ruang Reklamasi dari DPRD

Anies Tarik Draf Raperda Tata Ruang Reklamasi dari DPRD

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik draf Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dari DPRD. Anies akan meninjau ulang raperda yang sempat dipermasalahkan oleh KPK itu.

"Kita mau review saja. Nggak disebutin (alasan jelas penarikan draf), cuma kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu surat yang itu, begitu ya, untuk di-review, sih," terang Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/12/2017).

Sebelum Anies menarik draf, status raperda tersebut masih harus dibahas antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta. Kedua belah pihak belum sepakat dengan pasal mengenai tambahan kontribusi pengembang reklamasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengirimkan surat resmi ke DPRD pada 6 Oktober 2017. Surat tersebut berisi permintaan agar Raperda Tata Ruang itu bisa dibahas kembali.

Melalui surat tersebut, Djarot berharap DPRD setuju dengan persentase tambahan kontribusi pengembang reklamasi sebesar 15 persen. Kabarnya, DPRD tidak suka dengan permintaan itu, dan meminta pihak Pemprov merevisi surat permintaan pembahasan Raperda Tata Ruang melalui surat pada 23 Oktober 2017.

Yayan pun mengakui ada surat permintaan pembahasan Raperda Tata Ruang sebelum Anies dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Kan kita ngirim surat ke DPRD dulu ya, bulan Oktober ya, awal apa-apa. Intinya, minta dibahas, terus DPRD membalas suratnya," terang Yayan.

Singkat cerita, surat balasan dari DPRD sampai ke tangan Anies. Bukan merevisi surat permintaan pembahasan Raperda Tata Ruang, Anies justru menarik draf raperdanya. Namun Anies sendiri belum menjelaskan secara terperinci mengenai penarikan draf tersebut. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA