Gawat, Hakim Kusno Bisa Menangkan Praperadilan Setnov

Gawat, Hakim Kusno Bisa Menangkan Praperadilan Setnov

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Rekam jejak hakim praperadilan Kusno yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan rupanya tidak terlalu bagus. Dia dinilai memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang rendah. Karena itu Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai bukan mustahil kalau Setnov bakal menang lagi

"Iya (Setnov bisa menang lagi). Dari sekian banyak rekam jejak itu minim sekali kontribusnya (Kusno) terhadap proses pemberantasan korupsi," ujar Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (27/11).

Pemantauan rekam jejak Kusno itu dilkatakan ICW melalui penelusuran Direktori Putusan Mahkamah Agung dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Komitmen antikorupsi yang minim terlihat dari putusan dan laporan harta kekayaannya.

Pertama, dalam hal putusan, ICW mencatat Hakim Kusno pernah menjatuhkan vonis ringan dan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi. Yakni, vonis satu tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara korupsi dana Bansos Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008, Zulfadhi.

"Padahal saat itu Zulfadhli diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar," ungkap Lola.

Selain itu, Hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi saat menjadi hakim di PN Pontianak pada 2015 dan 2017. Mereka adalah:

1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013

2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013

Lihat juga: KPK Kebut Berkas Perkara Setnov Sebelum Sidang Pra-Peradilan
3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013

4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang

"KPK harus sangat berhati-hati. Kita memang bukan peramal, kita punya data. Soal rekam jejak, dia sudah memutus 4 perkara korupsi bebas," ujarnya.

Kedua, dalam hal harta kekayaan, ICW menilai Hakim Kusno memiliki kenaikan kekayaan yang diduga tidak wajar. Hal itu didasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di situs KPK yang menunjukan lonjakan harta kekayaan dari tahun 2011 hingga tahun 2017.

Sebelumnya, Kusno melaporkan harta kekayaan pada Maret 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000. Berselang lima tahun, harta kekayaan Kusno berlipat menjadi Rp 4.249.250.000.

"Kita lihat ada peningkatan yang sangat signifikan. Lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini bisa jadi catatan," ujar Lola.

Dia menambahkan, Hakim Praperadilan untuk kasus seperti perkara korupsi Setya Novanto harusnya merupakan sosok hakim yang memiliki rekam jejak yang baik dan memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, bukan justru sebaliknya.

"Kita mau hakim yang punya track record jelas, objektif, imparsialitas, yang bisa dipertanggungjawabkan. Publik harusnya bertanya track record-nya (Hakim Kusno) kok seperti ini? Kekhawatiran kita bisa berasalan," pungkas Lola.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA