Kriminalisasi Anies Akibat Kekeliruan Memaknai Inpres 26/1998

Kriminalisasi Anies Akibat Kekeliruan Memaknai Inpres 26/1998

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Prijanto

www.gelora.co - Benarkah Anies Baswedan melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998, dengan ucapan kata Pribumi? Ya entar dulu. Mari kita baca baik-baik dengan hati dan pikiran yang bening, tanpa ada dendam politik, akibat kekalahan berpolitik atau karena bersebrangan secara politik.

INPRES NO. 26/1998 tentang MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI DALAM SEMUA PERUMUSAN DAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN, PERENCANAAN PROGRAM, ATAUPUN PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Adalah Instruksi Presiden kepada:

1. Para Menteri; 
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; 
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; 
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. :

Agar :
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Tidak ada larangan untuk para pejabat tersebut untuk menyebut kata pribumi atau non pribumi dalam hubungan apapun, apalagi untuk mengingatkan sejarah perjuangan kaum Pribumi ataupun untuk menggugah semangat kaum Pribumi untuk berkarya mengisi kemerdekaan.

Larangan untuk para pejabat tersebut hanya dalam Perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Jadi kegaduhan atas pidato politik Anies, tampaknya patut diduga sebagai bagian implementasi dari rencana ganggu gusar atas kerja Anies ke depan.

Apakah Anies panik? Keliru besar hitungan semacam itu. Dari ajakan Anies saja bisa membulatkan tekad kaum Pribumi, apalagi ditambah ada orang yg tdk suka kepada Pribumi. Ini berbahaya. Sebaiknya harus dihentikan mempersoalkan pidato Anies. [tsc]

Oleh Prijanto
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita