Tsamara PSI: Pemotor Lintasi Trotoar Bisa Picu Budaya Korupsi

Tsamara PSI: Pemotor Lintasi Trotoar Bisa Picu Budaya Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Akhir pekan lalu, warganet dihebohkan dengan video pengendara motor yang brutal marah-marah kepada pejalan kaki karena dilarang memarkir dan melintasi motor di trotoar.

Sudah pasti video tersebut cukup menyebalkan bagi siapa saja yang menonton karena kesal dengan kelakuan si pemotor. Dan kejadian tersebut sebenarnya bukan hal baru, karena memang di beberapa trotoar khususnya di wilayah ibukota sudah tidak ramah lagi bagi pejalan kaki. 

Bukan hanya trotoar saja, fasilitas umum lain yang bukan diperuntukkan si pemotor atau pengendara juga disalahgunakan. Seperti jalur busway yang tidak hanya dilintasi bus Transjakarta saja namun juga kendaraan pribadi lain. 

Memang sejauh ini aturan sudah ada namun kurang ditegakkan oleh pihak berwajib. Bahkan menurut politikus muda Tsamara Amany, jika hal itu terus menerus dibiarkan bisa turut menyumbang terhadap tindak korupsi yang bisa semakin marak ke depannya. 

"Ngeselin ya yang kaya gitu-gitu karena bukan cuma di trotoar kadang orang juga cuma jalur busway itu kan contoh tidak menghargai hak pejalan kaki nggak menghargai juga hak pengguna busway. Nah budaya-budaya gini sebenarnya budaya yang ke depannya bisa mengantarkan ke budaya korupsi jadi itu harus dikurangin," kata Tsamara saat berkunjung ke markas detikcom, di Tendean, Jakarta, Selasa (18/7/2017). 

"Percuma juga kita mau marah-marah atau ngata-ngatain gitu kalau nggak ada penegakan hukum yang tetap, kenapa orang Indonesia kalau pergi ke Singapura bisa nggak buang sampah sembarangan, tapi begitu balik ke Indonesia buang sampah lagi di jalanan itu karena mereka tahu disana hukumnya jalan betul," lanjut Tsamara. 

Ia menambahkan agar para pengendara motor dan mobil jera saat melanggar aturan lalu lintas, hukuman denda besar dan penjara bisa diberlakukan. 

"Yang bisa dilakukan penegak hukum disini ya kalau ada motor naik busway, naik trotoar, ya harus ditegakkan hukumnya misalna dikasih denda, atau misalnya dipidanakan 1 hari, 2 hari dipenjara biar ada efek jera biar orang menghormati hak-hak pejalan kaki," tutup Tsamara. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita