Jadi Tersangka, Tangan Ahok Tak Diborgol Usai Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Jadi Tersangka, Tangan Ahok Tak Diborgol Usai Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bisa meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016) siang.

Ia tidak ditahan usai sebagai tersangka kasus penistaan agama, diserahkan penyidik Polri ke kejaksaan.

Ahok yang mengenakan kemeja batik hijau meninggalkan Gedung JAM Pidum dengan mobil pribadinya, Innova B 1330 EOM warna hitam. Tak tampak borgol di kedua pergelangan tangannya.

Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama dihadirkan dan dibawa oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke pihak JAM Pidum Kejaksaan Agung dalam rangka pelimpahan berkas perkara Tahap II.

Selain Ahok selaku tersangka dan berkas perkara, tim penyidik juga menyerahkan 51 item barang bukti ke pihak kejaksaan.

Bareskrim Polri Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penistaan agama pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ia disangkakan melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 huruf Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana atas sangkaan kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

Ahok sempat memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung JAM Pidum.

"Saya mau sampaikan terima kasih atas liputan yang saudara lakukan. Proses tadi telah selesai," kata Ahok.

"Saya hanya sampaikan mohon doa supaya proses ini bisa berjalan dengan adil dan terbuka. Dan sehingga saya bisa cepat selesai permasalahan ini agar saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta ke depan," sambungnya.

Ahok keluar dari kantor JAM Pidum didampingi Sirra Prayuna selaku penasihat hukum, Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua Tim Sukses Cagub/cawagub Ahok-Djarot dan politikus Ruhut Sitompul selaku juru bicara tim sukses.

Sirra Prayuna selaku penasihat hukum Ahok menyatakan kliennya akan kembali bertugas sebagai cagub pasca-proses pelimpahan berkas perkara Tahap II ini.

Menurutnya, penahanan atau tidak terhadap Ahok menjadi kewenangan dan penilaian dari pihak kejaksaan.

"(Ahok) akan ke Rumah Lembang," ujar Sirra. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita