Gubernur Sulut Diperiksa KPK, Ferdinand Hutahaean: Sampai Kapan Mereka Ini Bebas Tanpa Tertindak?

Gubernur Sulut Diperiksa KPK, Ferdinand Hutahaean: Sampai Kapan Mereka Ini Bebas Tanpa Tertindak?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberitaan terkait pemeriksaan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6/2018).

Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Keponakan Setya Novanto) dan pengusaha Made Oka Masagung.

“Dia diperiksa untuk tersangka IHP dan MOM,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip dari Tribun Manado.

Sejak beberapa waktu lalu di persidangan, Olly disebut menerima uang dari proyek e-KTP dalam persidangan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Mantan Bendahara Umum PDIP itu disebut kecipratan uang sejumlah US$500 ribu.

Namun kepada wartawan Olly berulangkali memberi klarifikasi dan membantah menerima uang dari proyek yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Olly juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal pria bernama Irvanto.

Terkait hal itu,  Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan melalui akun Twitternya, @LawanPoLitikJKW, yang diunggah pada Kamis (7/6/2018).

Politisi Demokrat itu mengatakan beberapa kali nama Olly terus disebut.

Diantaranya dalam kasus Hambalang.

Bahkan KPK telah menyita sejumlah furnitur dari kediaman Olly.

Namun, kata Ferdinand, hingga saat ini belum ada tindakan atas hal tersebut.

Di Hambalang nama Olly jg disebut, bahkan @KPK_RI tlh me yita furniture dr kedianan Olly.

Di EKTP juga disebut, didiga menerima dana EKTP bersama Puan, Pramono, Yasona Laoly sebagaimana disampaikan Setya Novanto.

Sampai kapan mrk ini bebas tanpa tertindak?,” tulis Ferdinand.


Selain Olly, penyidik KPK juga memeriksa Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin, juga sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Irvanto dan Oka.

Selama pekan ini, KPK bakal memanggil sejumlah anggota maupun mantan anggota DPR dalam pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP.

Mereka yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK di antaranya Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Khatibul Umam Wiranu.

KPK juga akan panggil Miryam S Haryani, Tehuh Juwarno, Chairuman Harahap, dan Markus Nari.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.

Sementara itu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf belum hadir dari panggilan KPK.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita