Polri dan MUI Kaji Surat Gereja Papua yang Protes Pembangunan Masjid

Polri dan MUI Kaji Surat Gereja Papua yang Protes Pembangunan Masjid

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) membuat delapan tuntutan, salah satunya mempersoalkan pembangunan masjid di kabupaten tersebut. Namun polisi telah memastikan kondisi Jayapura aman setelah beredarnya kabar ini.

Kabid Humas Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengaku sejauh ini polisi telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak termasuk Majelis Ulama (MUI) di Jayapura.

Polisi mengakui adanya pembahasan soal delapan tuntutan persekutuan gereja ini dengan MUI. "Dalam pembahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua, saat ini situasi (lapangan) kondusif," Kata AM Kamal, lewat pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (17/3).

Selain melakukan komunikasi dengan MUI, Kamal juga meminta masyarakat Jayapura agar tidak terprovokasi dengan adanya informasi tersebut.

Ketua persekutuan gereja Jayapura, Pendeta Robby Depondoye membenarkan isi delapan tuntutan tersebut. Ia beralasan persekutuan mempersoalkan pembangunan masjid tersebut karena dinilai tidak menghormati kristen sebagai agama yang masuk lebih dulu di tanah papua.

“Kami tidak melarang, hanya untuk pembangunan Masjid Al-Aqsha ini tolonglah tingginya tidak melebihi bangunan gereja di sekitarnya. Sejajar saja dengan gereja,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/3).

Menurut Pendeta Depondoye, rancangan bangunan masjid kini untuk tinggi menaranya saja sudah melebihi tinggi dari gereja sekitar. “Di rancangan pembangunannya itu sudah melebihi, menaranya itu sekarang sudah sekitar 30-an meter lebih,” ujarnya.

Tak hanya mempersoalkan pembangunan masjid, Berikut delapan tuntutan dari PGGJ yang ditandatangani oleh 15 pendeta di Jayapura:

1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.

2. Tidak diperkenankan berdaqwa di seluruh tahan Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.

3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.

4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.

6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.

7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.

8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan 8 poin penting di atas maka sikap PGGI terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha:

1. Pembangunan menara mesjid Al-Aqsha harus di hentikan dan dibongkar.

2. Menurunkan tinggi gedung masjid Al-Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang di sekitarnya.






[kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita