Nah lho! Temuan BPK Soal Freeport Rugikan Negara Rp 185 T 'Dicuekin', Fahri 'Hajar' KPK

Nah lho! Temuan BPK Soal Freeport Rugikan Negara Rp 185 T 'Dicuekin', Fahri 'Hajar' KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan telah melakukan pemeriksaan atas penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun anggaran 2013-2015. Salah satu temuannya tentang pelanggaran lingkungan hidup.

BPK mencatat, nilai ekosistem yang telah dikorbankan dari wilayah ModADA sebesar Rp 10,7 triliun, lalu di wilayah muara sebesar Ro 8,2 triliun dan untuk wilayah laut sebesar Rp 166,09 triliun. Jika dijumlah maka nilai kerugian negara akibat kerusakan ekosistem sebesar Rp 185 triliun.

"Dari 13 perusahaan tambang mineral asing yang ada di Indonesia hanya satu yang melanggar status izin pinjam pakai kawasan hutan, ya PTFI itu," kata anggota BPK Rizal Djalil di Gedung BPK, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Namun sampai sekarang hasil audit BPK tersebut dicuekin.

"Ini sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit tentang PTFI temuannya tidak ditindaklanjuti. Tidak ada action plan," tuturnya


Hal tersebut membuat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan KPK.

"Kenapa @KPK_RI pemegang bazoka senjata pemusnah masal tidak fokus kejar kerugian negara Rp. 185 Trilyun? Sudah 333 hari laporan nganggur. Halo OTT?" kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Senin (19/3/2018).

Warganet yang lain ikut mempertanyakan KPK.

"Kasus-kasus besar mengendap gak ada kejelasan, kasus kasus recehan digiatkan, padahal itu kerjaan setingkat polsek. Orang-orang KPK itu lagi kerja apa cuman ngisi waktu?" sentil akun @romeodannish.

"Kalo 30juta baru dikejar om sampe ke luar negeri wkwkwk," komen @reysoultan.

"Kalau ngurus yg receh saja sudah nyaman, buat apa kejar besar ? tepuk tangannya sama angpaonya malah bisa lebih yg kecil2 itu ....ssst," kicau akun @pasal33uud.

"Kasus pelindo II yang udah 3 tahun juga diem, blum lagi temuan BPK trakhir terkait TPK koja, TANYA kenapa? @KPK_RI," kata @UjanUjanan28.
















[pid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita