Wow, Bupati Rita Lakukan Penucian Uang Sampai Rp 436 Miliar

Wow, Bupati Rita Lakukan Penucian Uang Sampai Rp 436 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sungguh fantastis nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non aktif, Rita Widyasari. KPK mensinyalir Bupati Rita telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai dengan Rp 436 miliar.

"RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin/Komisaris PT Media Bangun Bersama) diduga telah menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun waktu masa jabatan sebagai bupati," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Rita dan Khairudin, menurut Syarif, telah melakukan TPPU senilai Rp 436 miliar. Uang itu didapat dari gratifikasi melalui fee proyek, perizinan, dan pengadaan tersebut.

"Diduga RIW dan KHR ini untuk sementara yang diketahui penyidik KPK menguasai tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar. Itu yang kami ketahui pada saat ini, mungkin saja bisa bertambah setelah proses penyidikan dari TPPU ini berlangsung," sebut Syarif.

"RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya," imbuh Syarif.

Selain itu, keduanya sudah dijerat KPK terkait suap dan gratifikasi. Untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita