Polri: Pati yang Kalah di Pilkada 2018 Tak Boleh Jadi Polisi Lagi

Polri: Pati yang Kalah di Pilkada 2018 Tak Boleh Jadi Polisi Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan para perwira tinggi polisi yang maju dalam Pilkada 2018 tidak boleh kembali ke jabatannya usai kalah. Sebab, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, status para pati tersebut sudah merupakan warga sipil.

“Ketika ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum lalu diterima dan dicalonkan, itu akan otomatis statusnya purnawirawan. Bukan polisi lagi,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Januari 2018.

Namun, kata Setyo, jika nantinya para pati tersebut tidak lolos tahapan penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018, mereka diperbolehkan untuk kembali menjabat sebagai polisi.

“Kami kembalikan kepada yang bersangkutan akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak,” kata Setyo.

Tiga perwira tinggi polri akan menyalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2018. Ketiganya adalah Inspektur Jenderal Safaruddin, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, dan Inspektur Jenderal Murad Ismail. Safaruddin akan menerima pensiun pada 8 Februari 2018 mendatang. Sementara, Anton dan Murad telah mengajukan surat pengunduran diri yang kini tengah diproses oleh Polri.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian juga telah merotasi ketiganya melalui surat bernomor ST/16/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018, yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto. Ketiga pati tersebut kini tidak lagi menjabat posisi kewilayahan maupun strategis.

KPU mensyaratkan penyerahan surat kesediaan pengunduran diri dari para anggota Polri/TNI/Aparatur Sipil Negara yang maju di Pilkada 2018 saat pendaftaran 8 hingga 10 Januari 2018 lalu. Kemudian, lima hari setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah, pimpinan institusi terkait wajib menyerahkan surat yang isinya telah menerima surat pernyataan kesediaan pengunduran diri anggotanya. [tc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita