Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi -->

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) Benny Parapat menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak sah tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, masalah tersebut hanya persoalan administrasi negara belaka.

"Itu tidak perlu kita persoalkan, masalah suket adalah masalah administrasi negara, masalah Mas Gibran adalah tugas negara, tidak bisa dicampuradukkan. Ini merupakan hal terpisah," ujar Benny di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).


Menurutnya, pihak yang mempersoalkan putusan MA itu memiliki kepentingan politik. "Hanya orang-orang yang memiliki kepentingan politik tertentu yang ingin mencampuradukan untuk mencari keuntungan jangka pendek mereka," katanya.

Sementara itu, Bendahara Umum GI-JOE, Biko Sutanto menilai, persoalan syarat Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak adil. Pasalnya, persoalan itu baru muncul beberapa waktu belakangan ini.


"Kalau saya lihat ini tidak fair, karena Mas Gibran sendiri sudah melewati beberapa tahapan. Baik itu di tingkat pada saat menjabat menjadi wali kota maupun di wapres, seharusnya ini sudah sudah final, bukan pada saat di tengah-tengah pemerintahan seperti ini ini digulirkan," ujar Biko di tempat yang sama.

Biko menilai, polemik keabsahan riwayat pendidikan Gibran akan menganggu stabilitas nasional. Menurutnya, hal ini akan berdampak pada rakyat kecil.

"Akhirnya apa? Isu ini akan mengganggu stabilitas politik maupun ekonomi. Sedangkan Indonesia ini perlu membangun stabilitas politik dan ekonomi. Kasihan masyarakat kecil kalau kita disuguhi seperti ini terus," ujar Biko.

Biko berharap, isu keabsahan riwayat pendidikan Gibran dapat dihentikan. "Saya hanya berharap elite-elite yang berada di atas yang yang menggoreng masalah ini, sudah, lupakan ini dulu. Kalau ingin menggoreng nanti 2029 ke atas," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan itu tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan