PDIP Pertanyakan Siapa yang Nyuruh Sigit Sadap Prabowo: Apakah Perintah Jokowi? -->

PDIP Pertanyakan Siapa yang Nyuruh Sigit Sadap Prabowo: Apakah Perintah Jokowi?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - 
Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menyampaikan reaksi menohok menyikapi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) dalam skandal penyadapan secara ilegal (illegal wiretapping) dan peretasan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Guntur mempertanyakan aktor intelektual maupun pihak pemberi perintah di balik aksi penyadapan rahasia yang menyasar saluran komunikasi Kepala Negara tersebut.

Melalui unggahan di akun X pribadinya yang dikutip pada Selasa (3/11/2026), Guntur menilai peristiwa penangkapan mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara ini sebagai catatan sejarah kelam ketatanegaraan.

"Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit Menyadap Presiden Prabowo? Apa Jokowi?" tulis Guntur Romli dilansir dari X pribadinya, Selasa (3/11/2026).

"Malam ini sejarah mencatat: seorang mantan Kapolri, jenderal yg dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia," ucapnya.

Guntur menegaskan bahwa aksi peretasan dan penyadapan ilegal terhadap simbol negara merupakan pelanggaran hukum kelas berat yang berpotensi mengarah pada tindakan subversif.

"Kami tegaskan: penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan pelanggaran biasa. Itu kejahatan serious terhadap negara. Itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Dan bila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara, itu makar dalam bentuk paling licik," ujarnya.

Ia lantas mengurai janggalnya motif pribadi seorang perwira tinggi dalam melakukan tindakan berisiko tinggi tanpa adanya sokongan atau perintah dari kekuatan tertentu.

"Lalu pertanyaan yang tak bisa dihindari: ini kejahatan pribadi, atau ada perintah? Jika pribadi, untuk apa jenderal di puncak karier menyadap presidennya sendiri? Jika ada perintah, siapa pemberinya?" tanyanya.

"Penyadapan diduga terjadi sepanjang 2025–2026. Pada periode itu, atasan formal Listyo Sigit adalah Presiden Prabowo, yg justru menjadi korban. Mustahil korban menyuruh dirinya sendiri disadap. Artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara," ungkapnya.

Guntur secara terbuka juga menyenggol spekulasi keterlibatan lingkaran mantan presiden dalam pusaran kasus ini.

"Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yg sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yg mengangkatnya menjadi Kapolri?"

"Bisik-bisik soal 'perintah Solo' sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dgn pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar," ucapnya.

Guntur menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Bareskrim Polri untuk membongkar perkara tersebut secara transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yg memberi perintah, siapa yg menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir."

"Publik juga berhak tahu siapa saja yg telah disadap: pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, pengusaha. Umumkan! Hukum harus tegak. Siapa pun otaknya, setinggi apa pun bekas jabatannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka sekaligus tindakan penahanan terhadap mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) pada Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga oknum anggota Polri yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Keputusan penetapan tersangka dan proses penahanan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers mendadak di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menerangkan bahwa jajaran Bareskrim Polri sebelumnya telah bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif guna mengusut tuntas dugaan peretasan, pengambilalihan data elektronik, serta tindak pidana penyadapan tanpa hak tersebut.

"Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses," lanjut penjelasannya.

Pengumuman penindakan hukum tersebut dilakukan di hadapan jajaran pejabat utama Mabes Polri. Turut mendampingi Kabareskrim yakni Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penindakan tegas tanpa pandang bulu ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto merespons dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serious atas peristiwa yang berkembang," kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Johnny menambahkan bahwa langkah pembersihan di internal institusi serta penahanan terhadap pihak terkait merupakan komitmen mutlak kepolisian demi menjaga kredibilitas dan marwah penegakan hukum di Indonesia.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.

Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli, dan menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan