Surati Panglima, KPK Akui Dugaan Prajurit TNI Terlibat Korupsi BNPB -->

Surati Panglima, KPK Akui Dugaan Prajurit TNI Terlibat Korupsi BNPB

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan sosok anggota TNI aktif yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

KPK mengonfirmasi surat yang dikirimkan lembaga antirasuah kepada Panglima TNI dalam rangka kolaborasi penanganan kasus BNPB. 

"Dalam surat tersebut kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (21/10/2026).

Sayangnya KPK ogah merinci siapa sosok anggota TNI yang diduga terlibat kasus BNPB. KPK menyerahkan Puspom TNI agar memberi respon atas surat itu. 

"Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif," ujar Budi.

KPK diketahui sudah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai penanganan kasus dugaan korupsi DSP kebencanaan di BNPB.

"KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI kemarin," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto. 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima 5 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu tersangkanya ialah Bima Setiawan yang merupakan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB Suharyanto. Suharyanto merupakan TNI aktif dengan pangkat letnan jenderal atau bintang tiga. 

Selain Bima, empat tersangka lainnya ialah Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan