GELORA.CO - Sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa memanas saat majelis hakim mengatur waktu pemeriksaan saksi. Kuasa hukum dokter Tifa memprotes pembatasan waktu bertanya kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (22/10/2026).
Ketegangan bermula ketika hakim ketua Christina Endarwati menanyakan durasi yang dibutuhkan JPU untuk memeriksa saksi Dian Sandi dalam sidang ijazah Jokowi. Jaksa menyebut membutuhkan waktu sekitar 1 jam untuk mengajukan pertanyaan.
Baca Juga
Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan Dian Sandi dan Dumatno terkait Perkara Ijazah Jokowi
Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan Dian Sandi dan Dumatno terkait Perkara Ijazah Jokowi
"Dari penuntut umum silakan bertanya terlebih dahulu, apa kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan," kata Christina di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (22/10/2026).
Setelah mendengar kebutuhan waktu dari jaksa, hakim mempersilakan tim kuasa hukum dan terdakwa dokter Tifa memanfaatkan waktu pemeriksaan saksi sebaik-baiknya. Namun, pihak terdakwa keberatan jika waktu untuk mengajukan pertanyaan ikut dibatasi.
Baca Juga
Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY
Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY
Kuasa hukum dokter Tifa menilai kebutuhan waktu pemeriksaan antara jaksa dan pihaknya tidak bisa disamakan. Mereka beralasan JPU menyatakan pemeriksaan sudah cukup, sedangkan pihak terdakwa masih memiliki pertanyaan yang perlu diajukan kepada saksi.
"JPU itu 1 jam karena memang bahannya sudah habis. Karena memang bilang 'sudah cukup'. Kami belum pernah mengatakan "sudah cukup". Jadi tidak bisa dibikin apple to apple. JPU bukan karena mau 2 jam, 3 jam, kami tidak keberatan. Tapi karena menyatakan setengah jam sudah cukup, beda dengan kami. Kami belum cukup," kata kuasa hukum dokter Tifa.
Baca Juga
Kubu Dokter Tifa Nantikan Kehadiran Jokowi di Sidang: Kami Tak Sabar Lihat Ijazah Bapak
Kubu Dokter Tifa Nantikan Kehadiran Jokowi di Sidang: Kami Tak Sabar Lihat Ijazah Bapak
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Christina mengingatkan bahwa tim kuasa hukum dokter Tifa sebelumnya telah memperoleh waktu pemeriksaan yang lebih panjang dari durasi yang ditetapkan.
"Selama persidangan kemarin ini juga dari advokat dan terdakwa waktunya memang sudah diberikan lebih. Begitu ya," ujar Christina.
Baca Juga
Dokter Tifa Protes Andi Azwan Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Buang-Buang Uang Saja
Dokter Tifa Protes Andi Azwan Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Buang-Buang Uang Saja
Namun, pihak dokter Tifa tetap menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan majelis hakim.
"Kami tidak sepakat," kata tim hukum dokter Tifa.
GELORA.CO -Tifa, JPU Hadirkan Dian Sandi dan Dumatno terkait Perkara Ijazah Jokowi
Search
Trending Topic
2 Tahun Prabowo Gibran
Kamera
KAI
Daging Anjing
Malam Nuzulul Quran
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Sumatera
Jawa
Kalimantan
Sulawesi
Papua
Kep. Nusa Tenggara
Kep. Maluku
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Log in
Kanal
Beranda
iNews TV
News
Daerah
Finance
Sport
Lifestyle
Travel
Otomotif
Techno
Multimedia
Indeks
MNC Portal
Okezone
IDX Channel
SINDONews
Live TV
iNews TV
RCTI
MNC TV
GTV
News Nasional Detail Berita
Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Protes Waktu Bertanya ke Saksi Dian Sandi Dibatasi
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01:00 WIB
Danandaya Arya Putra
Danandaya Arya Putra
Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Protes Waktu Bertanya ke Saksi Dian Sandi Dibatasi
Sidang perkara ijazah Jokowi dengan terdakwa dokter Tifa memanas setelah kuasa hukum memprotes pembatasan waktu pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur. (Foto: iNews/Danandaya Arya Putra)
JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa memanas saat majelis hakim mengatur waktu pemeriksaan saksi. Kuasa hukum dokter Tifa memprotes pembatasan waktu bertanya kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (22/10/2026).
Ketegangan bermula ketika hakim ketua Christina Endarwati menanyakan durasi yang dibutuhkan JPU untuk memeriksa saksi Dian Sandi dalam sidang ijazah Jokowi. Jaksa menyebut membutuhkan waktu sekitar 1 jam untuk mengajukan pertanyaan.
"Dari penuntut umum silakan bertanya terlebih dahulu, apa kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan," kata Christina di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (22/10/2026).
Setelah mendengar kebutuhan waktu dari jaksa, hakim mempersilakan tim kuasa hukum dan terdakwa dokter Tifa memanfaatkan waktu pemeriksaan saksi sebaik-baiknya. Namun, pihak terdakwa keberatan jika waktu untuk mengajukan pertanyaan ikut dibatasi.
Kuasa hukum dokter Tifa menilai kebutuhan waktu pemeriksaan antara jaksa dan pihaknya tidak bisa disamakan. Mereka beralasan JPU menyatakan pemeriksaan sudah cukup, sedangkan pihak terdakwa masih memiliki pertanyaan yang perlu diajukan kepada saksi.
"JPU itu 1 jam karena memang bahannya sudah habis. Karena memang bilang 'sudah cukup'. Kami belum pernah mengatakan "sudah cukup". Jadi tidak bisa dibikin apple to apple. JPU bukan karena mau 2 jam, 3 jam, kami tidak keberatan. Tapi karena menyatakan setengah jam sudah cukup, beda dengan kami. Kami belum cukup," kata kuasa hukum dokter Tifa.
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Christina mengingatkan bahwa tim kuasa hukum dokter Tifa sebelumnya telah memperoleh waktu pemeriksaan yang lebih panjang dari durasi yang ditetapkan.
"Selama persidangan kemarin ini juga dari advokat dan terdakwa waktunya memang sudah diberikan lebih. Begitu ya," ujar Christina.
Namun, pihak dokter Tifa tetap menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan majelis hakim.
"Kami tidak sepakat," kata tim hukum dokter Tifa.
Hakim kemudian kembali menegaskan bahwa pihak terdakwa telah memperoleh waktu lebih banyak dibandingkan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Christina meminta kuasa hukum mengatur pertanyaan secara efektif sebelum pemeriksaan saksi dilanjutkan oleh JPU.
"Saudara sudah diberikan waktu lebih juga kemarin. Sana 1 jam, Saudara di ini kan bisa 1,5, kira-kira kan kemarin seperti itu. Saudara lebih punya, begitu. Silakan dimanajemen nanti untuk pertanyaannya. Demikian ya? Silakan dimulai pertanyaan dari Penuntut Umum," kata hakim Juga
Hakim kemudian kembali menegaskan bahwa pihak terdakwa telah memperoleh waktu lebih banyak dibandingkan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Christina meminta kuasa hukum mengatur pertanyaan secara efektif sebelum pemeriksaan saksi dilanjutkan oleh JPU.
"Saudara sudah diberikan waktu lebih juga kemarin. Sana 1 jam, Saudara di ini kan bisa 1,5, kira-kira kan kemarin seperti itu. Saudara lebih punya, begitu. Silakan dimanajemen nanti untuk pertanyaannya. Demikian ya? Silakan dimulai pertanyaan dari Penuntut Umum," kata hakim
Sumber: inews
