Saksi Sidang Yaqut, Khalid Basalamah Kembalikan Rp6,41 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Haji -->

Saksi Sidang Yaqut, Khalid Basalamah Kembalikan Rp6,41 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Haji

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
  Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah mengakui adanya pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai USD354.500 atau sekitar Rp6,41 miliar oleh stafnya bernama Ulfi.

Hal itu disampaikan Khalid Basalamah saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026).

Mulanya jaksa menanyakan seorang bernama Muhamad Ulfi Makhrija dalam sidang. Khalid Basalamah lantas mengatakan bila Ulfi merupakan karyawannya.

"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK di persidangan.

"Iya mengembalikan," ucap Basalamah.

Kemudian jaksa memperlihatkan catatan barang bukti kepada Basalamah.

Jaksa merujuk barang bukti berupa uang tunai sebesar 354.500 dolar AS, lalu menanyakan kepada Basalamah apakah mengetahui keberadaan uang tersebut.

"Iya (diserahkan ke KPK oleh Ulfi)," jawab Khalid.

Bayar 4.500 Dollar AS per Jemaah


Dalam keterangannya di persidangan, Khalid mengaku membayar 4.500 dolar AS per jemaah kepada PT Muhibbah Mulia Wisata untuk pemberangkatan haji khusus pada 2024. 

Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan keberangkatan haji. 

"Tidak, saya enggak paham sama sekali kalau itu percepatan. Kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," kata Khalid. 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengonfirmasi pembayaran sebesar 4.500 dollar AS per jemaah yang dilakukan pihak Uhud Tour melalui PT Muhibbah Mulia Wisata. 

Khalid menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan setelah Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud menawarkan skema pemberangkatan haji khusus yang memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama tanpa menunggu antrean sesuai nomor porsi. 

Menurut Khalid, saat itu pihaknya memahami pembayaran tersebut sebagai biaya visa haji khusus yang bisa digunakan untuk keberangkatan pada 2024. 

Khalid menjelaskan, sebelum menerima tawaran dari Ibnu Mas'ud, pihaknya telah membayar biaya pemberangkatan jemaah menggunakan visa furoda atau visa mujamalah. 

Namun, Ibnu Mas'ud kemudian menawarkan penggunaan kuota haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata. 

Khalid mengaku tertarik karena skema tersebut memungkinkan jemaah berangkat pada 2024. 

Ia juga menyebut pihaknya percaya tawaran itu resmi karena Ibnu Mas'ud telah memiliki perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

"Justru karena dia sudah punya PIHK, maka kami lebih percaya lagi karena PIHK pasti punya kuota," ujarnya. 

Khalid mengatakan, setelah menerima tawaran tersebut, pihaknya menarik dana yang sebelumnya telah dibayarkan untuk visa furoda dan mengalihkannya untuk pembayaran skema pemberangkatan melalui Muhibbah. 

Sebanyak 122 jemaah kemudian tercatat berangkat melalui PT Muhibbah Mulia Wisata dan PT Zahra Oto Mandiri. 

Berdasarkan keterangan Khalid di persidangan, 120 jemaah terdaftar melalui PIHK PT Muhibbah Mulia Wisata, sedangkan dua lainnya terdaftar melalui PIHK PT Zahra Oto Mandiri. 

Saat ini uang tersebut telah kembalikan dan dikirimkan ke rekening penampungan KPK.

Empat Terdakwa dan Kerugian Rp 622 Miliar


Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang, yakni:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
3. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. 

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama. 

Kerugian negara tersebut terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar. 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan