GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan kritik terhadap pandangan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengertian korupsi dan kerugian negara. Said Didu menilai, jika saran yang dikaitkannya dengan DEN diikuti Presiden Prabowo Subianto, hal itu berpotensi melemahkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kritik tersebut disampaikan Said Didu melalui akun media sosial X. Ia menyoroti usulan perubahan pemahaman mengenai korupsi, khususnya terkait anggapan bahwa kerugian negara tidak selalu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Said Didu, pengertian korupsi dalam peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah jelas. Ia mengingatkan bahwa tidak setiap kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
“Sebenarnya pengertian korupsi dalam UU Tipikor sudah sangat jelas, termasuk bahwa tidak semua kerugian negara otomatis sebagai korupsi,” kata Said Didu, Rabu (21/10/2026).
Ia pun mempertanyakan alasan perlunya perubahan pengertian tersebut apabila ketentuan hukum yang berlaku dinilai sudah mampu membedakan kerugian negara akibat risiko bisnis dengan kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi.
Dalam kritiknya, Said Didu menjelaskan bahwa suatu perbuatan harus dinilai berdasarkan unsur-unsur hukum yang relevan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.
Ia menyebut tiga unsur yang menurutnya harus diperhatikan, yakni perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara, serta keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
“Ketiganya harus terpenuhi,” tegas Said Didu dalam penjelasannya.
Ia memberikan ilustrasi mengenai kerugian negara yang muncul akibat risiko bisnis. Menurutnya, kerugian dalam suatu kegiatan usaha tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Dengan demikian, Said Didu mengingatkan agar kerugian yang timbul dari keputusan bisnis tidak langsung disamakan dengan praktik korupsi. Namun, penilaian tersebut tetap harus dilakukan dengan mengacu pada unsur delik yang berlaku dan fakta dalam setiap perkara.
Said Didu juga mengarahkan kritiknya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia memperingatkan bahwa apabila Presiden mengikuti saran DEN sebagaimana yang ia pahami, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah mulai melonggarkan upaya pemberantasan korupsi.
“Jika Presiden Prabowo mengikuti saran DEN, artinya Presiden kendor dalam pemberantasan korupsi,” tulis Said Didu dalam kritiknya.
Pernyataan itu memperlihatkan kekhawatiran Said Didu terhadap kemungkinan perubahan arah kebijakan antikorupsi. Baginya, penjelasan mengenai perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi alasan untuk mengabaikan penyimpangan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Di sisi lain, perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara sah juga penting agar pejabat maupun pengelola perusahaan tidak otomatis dipidana hanya karena keputusan usaha berakhir dengan kerugian.
Persoalan utamanya adalah bagaimana membedakan kegagalan bisnis yang wajar dari tindakan yang melanggar hukum dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam menilai persoalan tersebut, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap menjadi acuan hukum.
Perlu dicatat, ketentuan tindak pidana korupsi tidak dapat disederhanakan menjadi satu rumusan yang berlaku untuk seluruh jenis korupsi. Unsur-unsur pidana berbeda menurut pasal yang digunakan.
Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Karena itu, pernyataan bahwa seluruh perkara korupsi harus selalu memenuhi tiga unsur dalam satu rumusan yang sama perlu dipahami secara hati-hati. Penentuan tindak pidana harus mengacu pada pasal yang didakwakan, unsur-unsur yang diatur di dalamnya, serta pembuktian dalam proses hukum.
Demikian pula, kerugian akibat risiko bisnis tidak otomatis membuktikan korupsi, tetapi label risiko bisnis juga tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya tindak pidana jika unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
