GELORA.CO - Terdakwa kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin (19/10).
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
"Jadwal sidang: Senin, 19 Oktober 2026. Agenda: putusan sela," demikian informasi yang tertera di SIPP PN Jakarta Timur.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaktim. Putusan sela tersebut akan menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo.
Adapun, putusan sela merupakan keputusan yang dijatuhkan hakim sebelum putusan akhir perkara. Putusan ini umumnya berkaitan dengan keberatan terhadap dakwaan atau persoalan prosedural yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Sebelumnya, pada persidangan Senin (5/10), jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Jaksa berpendapat surat dakwaan yang disusun dan diajukan terhadap Roy Suryo telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: satu, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata jaksa.
Selain meminta eksepsi ditolak, jaksa juga memohon agar majelis hakim menegaskan kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara tersebut.
"Dua menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," tegas jaksa.
Jaksa turut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Roy Suryo Didakwa Mencemarkan Nama Baik Jokowi
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan tindakan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi. Jaksa menilai tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi disebarkan kepada khalayak tanpa dasar pembuktian yang sah.
Jaksa juga menilai penyebaran narasi tersebut dilakukan secara sengaja agar diketahui masyarakat luas, meskipun menurut penilaian penuntut umum, tuduhan itu bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah konten digital di media sosial yang diunggah oleh Roy Suryo.
Dalam materi perkara, terdapat tiga unggahan yang menjadi bagian dari bukti yang diperiksa. Dua di antaranya berupa video di platform YouTube yang dinilai mendiskreditkan keabsahan dokumen akademik Jokowi.
Sementara itu, satu materi lainnya merupakan unggahan di media sosial X yang memuat narasi tuduhan serupa.
Secara garis besar, ketiga materi tersebut mempersoalkan keaslian ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi dengan tuduhan bahwa dokumen tersebut palsu. Konten-konten itu kemudian menjadi bagian dari perkara hukum yang kini bergulir di PN Jaktim
Sumber: jawapos
