Putusan NO MK soal Gibran, Bivitri Sebut Bola Panas Kini di DPR -->

Putusan NO MK soal Gibran, Bivitri Sebut Bola Panas Kini di DPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan tersebut dijatuhkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Namun, putusan itu sekaligus memuat temuan penting. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan persoalan yang diajukan pemohon tidak dapat berujung pada pembatalan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan inilah yang kemudian mendapat sorotan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

Menurut Bivitri, konstruksi putusan MK menunjukkan adanya persoalan substansial yang ditemukan dalam persidangan, tetapi perkara tersebut berhenti karena persoalan legal standing para pemohon.

Bivitri menilai putusan tersebut tidak bisa semata-mata dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Menurut dia, pertimbangan MK justru membuka ruang bagi institusi lain untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.

"MK memberikan landasan moral dan temuan awal bagi partai-partai di parlemen untuk mempertimbangkan inisiasi proses pemakzulan (impeachment)," kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Bivitri juga menilai temuan dalam persidangan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan manipulasi administrasi. Ia mendorong kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Bivitri menyoroti posisi DPR terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut parlemen dapat mengevaluasi penyelenggara pemilu terkait proses pencalonan Gibran.

"Kepada DPR terkait nasib KPU, Parlemen didorong untuk menghukum dan memecat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini, serta memastikan mereka tidak lagi terpilih di masa mendatang," ujarnya.

Bivitri juga menyebut putusan tersebut memberikan konsekuensi politik terhadap pencalonan Gibran pada masa mendatang.

Menurut dia, partai politik dapat mempertimbangkan kembali pencalonan Gibran pada Pilpres 2029. Ia juga menyebut adanya kemungkinan tekanan politik agar Gibran mengundurkan diri.

"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin enggak tuh?" kata Bivitri.

Meski demikian, Bivitri menilai putusan NO tidak berarti seluruh substansi yang dipersoalkan pemohon gugur begitu saja. MK memang tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum, tetapi dalam pertimbangannya tetap menyampaikan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

"Nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi, tapi diganjal sendiri di legal standing," pungkas Bivitri

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan