Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PKS: Pintu Gerbang Evaluasi Pemilu -->

Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PKS: Pintu Gerbang Evaluasi Pemilu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf mengungkapkan, keputusan MK tersebut harus menjadi evaluasi untuk pemilu selanjutnya.

"Kejadian penting juga yang baru kita saksikan. Putusan MK terkait 'Ijazah Gate'. Ini kita jadikan pintu gerbang evaluasi ke depan pemilu kita," kata Al Muzzamil di Jakarta Barat, dikutip Selasa (20/10/2026). 


Menurutnya, putusan MK soal ijazah Gibran harus dihormati karena telah memiliki kekuatan final dan mengikat. Dia mengaku, banyak pihak yang mempertanyakan soal putusan MK kepada PKS. 

"Di dalamnya jelas terselip satu persoalan yang sekarang rakyat banyak datang bertanya, protes, termasuk mendatangi kita. 
Bahkan, PKS memandang putusan ini menyangkut rasa keadilan publik. Mengingat, ada perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan. 

"PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik. Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi. Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil," ucap dia.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan